Media sosial seperti tiktok dan Instagram yang tengah populer akhir-akhir ini telah berhasil mempengaruhi segala bentuk kegiatan, baik kegiatan hiburan, pekerjaan, penjualan, dan kegiatan lainnya. Dengan hadirnya media sosial juga mempermudah masuknya tren dari luar negeri ke dalam negeri.
Mudahnya akses ke media sosial menjadi salah satu alasan mengapa suatu tren di luar negeri dapat masuk ke dalam negeri dengan cepat. Seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu, terdapat tren makanan yang berasal dari negara Gajah Putih, milk bun.
Milk bun adalah salah satu makanan yang berasal dari Thailand yang dalam proses pembuatannya, milk bun terinspirasi dari Japanese milkbun. Tekstur selembut kapas dari roti sobek dengan perpaduan taburan susu dan isian cream membuat siapa saja ingin mencobanya.
Untuk mendapatkan milk bun Thailand yang authentic maka salah satu caranya adalah datang langsung ke negara Thailand dan mencobanya di sana. Namun, tidak semua orang mampu untuk mengunjungi negara Gajah Putih ini hanya untuk sebuah milk bun.Â
Cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan jasa titip atau yang dikenal dengan nama jastip. Jastip sendiri adalah jasa yang dikeluarkan oleh seseorang yang sedang berada diluar negeri untuk membelikan barang tertentu dari luar negeri untuk orang lain.
Harga yang lebih murah karena tidak melewati bea cukai dan tidak melalui izin dari badan yang bersangkutan, menjadikan jastip memiliki banyak peminat. Pada kasus milk bun terdapat beberapa individu yang menyediakan layanan jastip milk bun dari Thailand ke Indonesia.Â
Namun, pada bulan Maret lalu, pihak bea cukai Soekarno-Hatta berhasil menyita sejumlah 1.000 kg atau sekitar 1 ton milk bun Thailand. Satu ton milk bun tersebut berasal dari 33 penindakan di pemeriksaan barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sejak Februari 2024. Tindakan lanjutan kemudian dilakukan oleh pihak bea cukai dengan memusnahkan 2.564 bungkus milk bun dengan cara dibakar.
Tindakan tersebut bukan tanpa alasan, pemusnahan milk bun ini karena tidak adanya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tidak adanya izin edar dari BPOM akan menimbulkan adanya keraguan tentang apakah produk makanan milk bun ini layak konsumsi atau tidak.Â
Dijelaskan pula bahwa barang bawaan jenis makanan memiliki batas maksimal 5 kg setiap penumpang. Artinya jika barang bawaan melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan maka pihak bea cukai berhak untuk melakukan penindakan yang diperlukan.Â
Jika barang yang dibawa melebihi batas maksimal, dan barang yang dibawa dimaksudkan untuk kegiatan perdagangan, maka dibutuhkan izin dari BPOM untuk memastikan keamanan barang tersebut.