6. Reformasi Hukum: Pemerintah juga perlu melakukan reformasi hukum yang relevan untuk memperkuat peraturan dan sanksi terkait perdagangan orang.
Semua pihak, termasuk pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat, harus berperan aktif dalam mengatasi masalah ini dan melindungi potensi korban dari eksploitasi dan penderitaan yang serius.
-Kasus dihubungkan dengan Patologi sosial
Dengan menghubungkan kasus perdagangan orang dengan konsep patologi sosial, kita dapat melihat bagaimana masalah ini merupakan hasil dari berbagai faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang melanggar prinsip-prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia. Upaya untuk mengatasi perdagangan orang harus mencakup perbaikan dalam berbagai aspek masyarakat yang berperan dalam menciptakan dan memelihara patologi sosial yang mendukung praktik ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H