Mohon tunggu...
Saksono Budi
Saksono Budi Mohon Tunggu... Dosen - Urip Iku Urup

Tulislah yang akan kamu kerjakan, dan kerjakan apa yang kamu tulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Peluang Coretax System dalam Perpajakan Indonesia

28 Desember 2024   13:10 Diperbarui: 28 Desember 2024   13:09 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan teknologi yang pesat membantu mendorong pembangunan ekonomi negara, salah satunya dalam hal penerimaan pajak. Salah satu upaya pemerintah adalah dengan meningkatkan fasilitas digital layanan administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke KPP dengan cara membuat Coretax System. Coretax System merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. System ini dirancang sebagai fondasi berbagai proses administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan. Tujuan utama dari pembangunan Coretax system ini adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax system ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak

Coretax System membantu otoritas dan pengguna sistem agar dapat melakukan administrasi perpajakan yang akurat dan efisien sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara di masa depan. Andhika Bibing Purwanto, S.ST., M.Sc selaku salah satu tim Perumus Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa, Direktorat Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam acara webinar yang bertajuk Meningkatkan Literasi Perpajakan Mahasiswa Melalui Teknologi Core Tax: Tantangan dan Peluang"  menuturkan bahwa Coretax merupakan bagian dari reformasi pajak. Saya merasa inovasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memaksimalkan kemudahan pelayanan perpajakan apabila dilihat dari sisi pengguna. Meski demikian, beberapa tantangan perlu diperhatikan dalam implementasi Coretax System yang akan mulai digunakan pada tahun 2025. Salah satu tantangan pada Coretax System adalah sistemnya yang kompleks, dan pengguna membutuhkan waktu untuk memahami penggunaannya. Menurut Andhika Bibing Purwanto S.ST., M.Sc tantangan ini menjadi peluang yang kompetitif bagi mahasiswa.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala KPP Pratama Serang Barat, Taufiq, S.E., M.T juga menjelaskan beberapa tantangan lainnya dalam implementasi Coretax System diantaranya digitalisasi, Kepercayaan dan Ancaman Hacker, Akses di Daerah Tertinggal serta Manajemen Sumber Daya Manusia. Salah satu tantangan terbesar adalah digitalisasi, ketidakbiasaan dan keenganan sebagian wajib pajak terhadap kemajuan teknologi dan transformasi digital. Banyak pengguna yang merasa kesulitan untuk beradaptasi dengan perubahan penggunaan aplikasi berbasis digital. Selain itu kepercayaan dan Ancaman Hacker juga merupakan tantangan yang menjadi momok untuk semua system yang ada, termasuk coretax ini, antisipasi ancaman siber untuk melindungi data wajib pajak sangat penting untuk mencegah hilangnya informasi sensitif, malware, ransomware, phising, dan akses yang tidak sah. Penting bagi wajib pajak untuk selalu update terhadap informasi-informasi yang disosialisasikan oleh DJP khususnya terkait metode-metode hack dan cyber attack untuk mencegah terjadinya kebocoran atau hilangnya data.

Tantangan selanjutnya adalah Akses di Daerah Tertinggal, di beberapa daerah masih banyak yang mengalami kendala akses internet yang lemah dan infrastruktur teknologi yang belum memadai sehingga menghambat akses penggunaan Coretax secara efektif. Oleh karena itu penting bagi pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap pengembangan infrastruktur dan menyediakan edukasi yang masif kepada wajib pajak agar transisi ini dapat berjalan lancar. Dan tantangan keempat yaitu Manajemen Sumber Daya Manusia, tentunya dalam implementasi Coretax System memerlukan peningkatan kapasitas SDM. Rendahnya literasi dapat menghambat pemanfaatan sistem secara optimal. Tantangan selalu datang bersamaan dengan peluang. Taufiq, S.E., M.T meneruskan, peluang dalam implementasi Coretax System diantaranya Pembauran Sistem, Pembaruan User, Compliance, tax ratio, dan APBN.

            Implementasi Coretax System memberikan banyak tantangan dan peluang yang harus diperhatikan dengan serius oleh semua pihak, baik pemerintah, wajib pajak, maupun masyarakat, terutama mahasiswa. Tantangan seperti kesenjangan pengetahuan, adaptasi teknologi, dan kompleksitas regulasi pajak menjadi hambatan yang perlu diatasi agar transisi menuju sistem perpajakan yang lebih digital dapat berjalan lancar. Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar untuk meningkatkan literasi pajak melalui teknologi, mendorong riset, dan menyediakan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat.

      Penting untuk diingat bahwa keberhasilan implementasi Coretax System tidak hanya bergantung pada penerapan teknologi semata, tetapi juga pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mampu memanfaatkan sistem ini dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, instansi terkait, dan perguruan tinggi dalam memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai manfaat serta penggunaan sistem ini. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa pajak dapat dikelola secara lebih efisien, transparan, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara di masa depan.

Dari pemaparan diatas banyak peluang yang bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa baik untuk kepentingan akademik maupun non-akademik anatara lain adanya edukasi tentang pengurangan compilance cost, Integrasi layanan pajak sebagai materi literasi, Pembelajaran berbasis teknologi untuk meningkatkan literasi pajak mahasiswa serta dengan adanya penerapan coretax sytem ini bisa dijadikan peluang oleh mahasiswa untuk melakukan riset dan pengembangan bagi mahasiswa, selain menjadi karya ilmiah mahasiswa dengan melakukan riset bertemakan coretax sytem dapat menambah literasi bagi mahasiswa dan pelaku usaha yang tentunya akan menambah income tambahan bagi mahasiswa tersebut.

Saksono Budi, S.E., M.M., M.Ak.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun