Mohon tunggu...
Sakha Syaraful
Sakha Syaraful Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN Raden Mas Said

Suka main game

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Penegakan Hukum terhadap Penyelundupan Rotan Ilegal

16 Oktober 2024   20:16 Diperbarui: 16 Oktober 2024   20:29 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelundupan rotan ilegal menjadi ancaman serius bagi ekonomi dan lingkungan Indonesia. Baru-baru ini, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 50,3 ton rotan yang disamarkan sebagai kelapa dalam dokumen ekspor ke Tiongkok. Penegakan hukum yang tegas seperti ini sangat penting karena rotan merupakan salah satu komoditas yang dilarang ekspor. Larangan ini bertujuan menjaga pasokan rotan di dalam negeri dan melindungi industri rotan lokal.

Selain itu, pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh eksportir merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kepabeanan. Pelanggaran ini tidak hanya merusak kredibilitas sistem perdagangan internasional Indonesia, tetapi juga dapat merugikan negara secara signifikan. Hukuman berat yang diatur dalam undang-undang, seperti denda hingga Rp 5 miliar, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan kejahatan serupa.

Lebih jauh lagi, penyelundupan rotan juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam. Rotan merupakan hasil hutan yang bernilai tinggi, tetapi eksploitasi berlebihan tanpa pengawasan ketat dapat merusak ekosistem dan mengurangi ketersediaannya di alam. Oleh karena itu, penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya melindungi ekonomi, tetapi juga memainkan peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan Indonesia.

Dengan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, pemerintah dapat mencegah praktik penyelundupan seperti ini. Hal ini penting untuk menjaga integritas ekonomi nasional dan melindungi kekayaan alam Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun