Baru-baru ini muncul polemik larangan study tour imbas terjadinya kecelakaan rombongan study tour salah satu Sekokah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat. Kebijakan larangan study tour tersebut menuai pro dan kontra dari masyarakat. Daerah yang telah memberlakukan larangan atau batasan mengenai study tour yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Pontianak.
Sebenarnya, study tour bukan kebijakan yang mutlak, namun kebijakan larangan total ini sangat berlebihan. Kebijakan yang diambil pemerintah daerah tersebut dinilai reaksioner dan emosional. Pasalnya study tour dapat menambah wawasan dan keterampilan siswa dan siswi.Â
Study tour dapat menjadi sarana siswa-siswi dalam mengenal dunia luar sehingga dapat belajar beradaptasi dan bertoleransi terhadap budaya baru. Selain hal tersebut, dengan adanya study tour dapat menumbuhkan minat baru ketika dilaksanakan di museum, laboratorium dan tempat sejarah lainnya.
Wali murid dan semua orang pastinya juga tidak menginginkan musibah itu terjadi, namun membatasi dan bahkan melarang itu bukanlah sebuah solusi. Pemerintah Daerah seharusnya mengkaji kembali dan melibatkan elemen terkait seperti orang tua, pendidik dan siswa itu sendiri untuk memutuskan solusi atas permasalahan tersebut.Â
Selain itu, pemerintah sebagai pemangku kebijakan juga diharapkan kembali untuk menerapkan uji kelayakan armada pada agen jasa travel pariwisata sehingga kendaraan yang dipakai telah memenuhi standart aturan yang berlaku.Â
Perlu adanya komitmen kuat dalam melihat berbagai sudut pandang untuk tetap melaksanakan study tour dengan aman dan selamat serta memberikat kebermanfaatan dalam tumbuh kembang peserta didik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H