Dalam realisme negara merupakan aktor utama dalam proses hubungan internasional dan dalam konteks kajian ini biasanya memiliki domain politik internasional, keamanan, dan diplomasi.
Dalam rangka menganalisis hubungan Indonesia-Israel, pendekatan realisme akan menjadi pisau yang setidaknya mampu menguraikan bagaimana negara Indonesia yang tidak memiliki hubungan diplomatik tapi bukan berarti tidak memiliki hubungan bilateral ataupun strategi keamanan.
      Menurut, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda, terdapat beberapa poin pasak yang mengatur tentang hubungan luar negeri Indonesia dengan negara lain. Dalam Bab X Hal Khusus, poin B Hubungan RI-Israel yang terdapat dalam Pasal 150-151. Berbunyi, "Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel." (Pasal 150)
Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:Â
a. tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;Â
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;Â
c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;Â
d. kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;Â
e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; danÂ
f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
(Pasal 151)