Mohon tunggu...
Saiyid Mahadhir
Saiyid Mahadhir Mohon Tunggu... -

Suami dan Dosen | Rumah Fiqih Indonesia | www.rumahfiqih.com | Hidup untuk memberi | #Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Shalat di Atas Kendaraan

6 Desember 2012   03:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:07 1709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Jakarta. Siapa yang tidak kenal dengan kota ini? Ini adalah Ibu Kota Indonesia yang jumlah penduduknya ter-padat dibandingkan dengan kota-kota lainnya di seuruh Indonesia.

Ada yang mengatakan bahwa Jakarta menjanjikan kehidupan, makanya banyak orangyang bertangan kesini hanya untuk mengadu nasib, seakan hidup ini bagi mereka hanyalah sebuah perjudian, padahal tidaklah seperti itu.

Ada juga yang mengatakan bahwa Jakarta menjanjikan kecerdasan, karena pada umumnya kampus-kampus terkenal ada di sini. Bahkan sebagian menjanjikan sekolah gratis tanpa esedikitpun mengeluarkan uang dari saku pribadi, juga hal-hal lainnya yang mengiyurkan untuk didatangi.

Atas dasar itulah banyak orang berbondong-bondong hijrah ke Jakarta. Tidak heran jika kota ini menjadi kota terpadat penduduknya. Juga tidak heran jika kota ini dikenal dengan kota termacet jalanannya. Apalagi di sore harinya, tidak kurang dari 4 juta jiwa tumpah ruah dijalanan menuju kerumah masing-masing. Macet. Padat merayap.

Sholat dan Kehidupan

80% lebih penduduk Negara ini menganut agama islam. Dan sholat adalah perkara yang sangat penting yang diajarkan oleh islam. Bahkan ia dibebankan kepada seluruh penganutnya yang sudah baligh (sampai umur), akil (yang berkal) untuk mengerjakannya setiap hari dan setiap sa’at dalam kondidisi apapun.

Tidak ada alasan sama sekali untuk meninggalka sholat, kecuali bagi perempuan yang sedang haidh atau nifas. Selain itu, tidak yang bisa mengugurkan kewajiban sholat.

Bahkan jikapun ‘terpaksa’ terlewatkan; karena tertidur misalnya, maka tetap saja kewajiban menggantinya harus dengan sholat juga yang kita kenal dengan istilah sholat qhodo, tidak bisa diganti dengan uang atau makanan atau yang lainnya. Karena tidak ada yang bisa mengganti kewajiban sholat kecuali sholat itu sendiri.

Maka hari-hari kita adalah hari-hari dimana kita mengerjakan sholat, seakan sholat itu menjadi rangkaian kehidupan kita disetiap harinya. Beruntunglah bagi mereka yang menjaga keberlangsugannya, dan merugilah bagi mereka yang lalai darinya.

Sholat dan Kemacatan Lalu-Lintas

Mungkin inilah permasalahan yang harus kita angkat bersama, bahwa kenyataannya dari 4 juta mereka yang terjebak dalam kemacetan itu berapa orang yang punya perhatian dengan sholat? Padahal mereka semua rata-rata muslim yang menyakini akan kewajiban sholat.

Tidak ada hal yang bisa menghilangkan kewajiban sholat pada waktunya, kecuali apa-apa yang sudah ditetapkan oleh syari’at. Diantaranya adalah: Tertidur, pingsan, mabuk, perjalanan, sakit, hujan, keperluan kedokteran (operasi) dan kejadian alam yang menyusahkan.

Sulit rasanya mencari refrensi kebolehan menunda sholat dengan alasan kemacetan lalu-lintas. Mungkin lasannnya sederhananya, karena memang dahulunya tidak dikenal seperti ini. Tidak ada cerita di zaman nabi dulu ada kemacetan lalu-lintas.

Lantas apakah kemacetan yang sekarang tengah melanda penduduk negri ini –khusunya- dibolehkan untuk dijadikan sebagai alasan menunda sholat pada waktunya?

Wallahu A’lam, yang jelas sampai sekarang penulis belum menemukan ada ulama kontemporer yang menjelaskan tentang kebolehannya. Artinya alasan kemacetan tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk menunda-nunda sholat hingga keluar waktunya.

Untuk itu walaupun terjebak dalam kemacetan, maka sholat tetap harus dikerjakan pada waktunya.

Sholat Diatas Kendaraan

Ini adalah bagian dari solusi yang bisa dilakukan agar sholat tetap bisa dikerjakan pada waktunya. Walaupun para ulama mengatakan baiknya sholat wajib itu tidak dilakukan diatas kendaran. Karena pada dasarnya Nabi Muhammad SAW tidak pernah melaksanakan sholat wajib diatas kendaraan yang pada waktu kendaraanya hanya sebtas onta, kuda, atau khimar.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ t أَنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW shalat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau shalat wajib, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)

Kebolehan untuk mengerjakan sholat wajib ini tentunya dengan memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini:


  1. Bersuci Dengan Benar

Indonesia adalah Negara yang melimpah ruah airnya, agak sulit sepertinya untuk mengganti wudhu’ dengan tayammum jika alasannya hanya karena tidak ada air.

Toh disekeliling kita ada banyak mereka yang menjual air kemasan, dan itu bisa dipakai untuk berwudhu’. Sehingga sepertinya tidak ada alasan untuk bertayammum, kecuali jika alasannya karena sakit.

Akan tetapi jika memang sudah diusahakan untuk mendapat air sedang waktu sholat sudah hampir habis, dan air belu bia didapatkan maka dalam kondisi inilah baru dibolehkan untuk bertayammum.


  1. Menghadap Kiblat

Ini juga yang menjadi perbedaan antara sholat wajib dan sunnah, dimana sholat wajib yang dikerjakan diatas kendaraan harus dikerjakan dengan mengadap kiblat, dan tidak begitu dengan dengan sholat sunnah, dimana sedikit mendapat keringanan masalah ini.

عَنْ جَابِرٍ t كَانَ رَسُول اللَّهِ r يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْفَإِذَا

أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya, menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila shalat yang fardhu, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)


  1. Berdiri, Ruku’ dan Sujud dengan Sempurna

Para ulama menjelaskan tentang alasan mengapa Rosul SAW tidak pernah mengerjakan sholat wajib diatas kendaraan, karena menurut penjelasan para ulama bahwa sholat wajib itu mengharuskan pelakunya harus berdiri dengan semurna serta harus ruku’ dan sujud dengan sempurna, serta menghadap kiblat.

Karena semua itu tidak bisa dilakukan diatas punggung onta, makanya Rosul SAW turun dari ontanya setiap kali mau melaksankan sholat fardhu.

Kendaraannya Tidak Memungkin Untuk Sholat

Tiga alasan tadi setidaknya harus terpenuhi baru bisa melaksakan sholat diatas kendaraan, namun sepertinya agak sulit menemukan kendaraan yang memugkinkan kita bisa menghadap kiblat, berdiri, rukuk dan sujud, belum lagi terkadang didalam kendaraan tersebut tidak ada air yang tersedia untuk berwudhu.

Maka untuk kondisi seperti ini para ulama terbagai kedalam tiga pendapat besar:


  1. Sholat Dikendaraan dan Mengulanginya Setelah Sampai.

Artinya bagaiamapun kondisinya sholat tetap harus dikerjakan meski semua syarat yang diminta tadi kurang atau bahka tidak ada sama sekali. Yang seperti ini dilakukan hanya untuk menghormati waktu sholat, sedangkan sholatnya boleh jadi terdapat banyak terdapat kekurangan disana-sini, atau bahkan tidak sah sama sekali.

Untuk itulah nanti setelah tiba dari perjalanannya yang macet tadi agar sholatnya diulangi, jika waktunya masih ada maka alhamdulilllah, jika sudah terlewatnkan maka tetap harus sholat dengan niat qodho’.


  1. Sholat Di kendaraan dan Tidak Perlu Mengulanginya

Pendapat ini hampir sama dengan pendapat pertama, hanya saja bagi pendapat ini jika sholat sudah dilaksanakan maka tidak perlu lagi diuluang. Karena pada sa’at seperti itu Islam hanya meminta kepada penganutya untuk bisa mengerjakannya dengan sebisanya saja, walaupun disana-sini mungkin ada kekurangannya.

Dan inilah pemaknaan dari firman Allah SWT:

فَاتَّقُوا اللَّهَمَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (QS. At-Taghabun : 16)


  1. Tidak Sholat Diatas Kendaraan, Hanya Mengqodho’ Saja

Karena syarat dan rukun pada sa’at sholat dikerjakan sulit didapatkan, maka bagi pendapat ini ada baiknya sholat ditunda saja hingga nanti tiba dirumah.

Belum lagi tidak ada dasarnya juga sholat yang hanya bertujuan untuk menghormati waktu, tidak ditemukan ada riwayat yang menjelaskan bahwa nabi dan para sahabat pernah sholat yang tujuannya hanya untuk menghormati waktu.

Justru yang ada adalah menunda waktu sholat untuk kemudian dikerjakan ketika sholat sudah memungkinkan untuk dikerjkan dengan baik.

Inilah tiga pendapat besar sebagai jawaban jika seandainya kendaraan yang kita tumpangi tidak memugkinkan kita untuk sholat sesuai dengan ketentuannya.

Akan tetapi anehnyaa justru sebagiab besar orang kita malah membuat pendapat yang keempat, dimana mereka tidak mengerjakan sholat diatas kendaraanya juga tidak mengulanginya ketika sudah sampai dirumahnya. Astaghfirullah…

Bisa jadi alasannya karena kecapean mencari duit seharian, bisa juga karena memanga sifat malasnya, atau jagan-jangan juga karena kurang pemahaman terhadap ajaran agama, sehingga terjadilah apa yang terjadi.

Solusi Lainnya?

Ada hal yang sebenarnya bisa kita lakukan sehingga tidak terjebak kedalam perdebatan ulama yang kadang malah membuat kita sendiri bingung mau memilih mana. Diantara yang bisa kita lakukan adalah:


  1. Tunda Menaiki Kendaraan Sebelum Sholat

Sedikit menunda waktu keberangkatan jika memang sudah mendekati waktu masuk sholat, sehingga nantinya tidak direpotkan dengan urusan sholat diatas kendaraan. Alagi jika kendaraanya milik pribadi, sangat mudah sekali dengan hanya sekedar menunda waktu keberangkatan.


  1. Turun Dari Kendaraan (mobil, motor, busway, kereta, dll) dan Segera Mencari Masjid atau Musholla

Jika memang terburu-buru sehingga harus berangkat tanpa menungu waktu sholat tiba terlebih dahulu, hal ini tentunya boleh dilakukan asalkan jika waktu sholat tiba segera mencari masjid atau musholla terdekat agar bisa melaksanakan sholat pada waktunya.

Sebagian mungkin merasa berat untuk turun dari kendaraanya, hanya karena dia sudah membayar tiket kendaran yang ia tumpangi. Sepertinya pelakunya terlalu cinta dunia, masak iya hanya karena sudah membayar tiket busway seharga Rp 3.500,- itu, lalu kemudian tidak mau turun untuk menghadap Allah SWT yang sudah memberikan kehidupan kepadanya.


  1. Turun dari Kendaraan dan Sholat Dimana Saja Asalkan Suci

Atau turun dimana saja, dan gelar sejadah dimana saja, asalkan tempatnya suci dari najis. Namun sepertinya yang demikian agak sulit ditemukan di negri kita. Entah alasannya karena gengsi, atau malu yang dicampur dengan rasa takut, sehingga muncul dari dalam hatinya takut dicap sebagai orang yang alim (alim persi Indonesia=rajin ibadah), atau juga karena ketidaktahuan sehingga dalam pikiran mereka tidak boleh sholat kecuai di rumah masjid atau musholla saja.

Padahal yang seperti ini sering dilakukan oleh Rasul SAW, dimana beliau sengaja turun dari ontanya hanya untuk melaksanakan sholat fardhu, seperti dijelaskan pada hadits berikut:

عَنْ جَابِرٍ t كَانَ رَسُول اللَّهِ r يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْفَإِذَا

أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya, menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila shalat yang fardhu, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)


  1. Minta Pak SopirUuntuk Istirahat Sholat Sebentar

Ini juga bisa dilakukan jika kita sedang dalam kendaraan, yaitu dengan meminta Pak Sopir agar bisa mengehentikan kendaaan sebentar untuk bersama sholat pada waktunya.

Tidak perlu waktu yang lama jika memang keperluannya untuk mengerjakan sholat, dan penulis yakin jika memang sebagian besar penumpang mengsulkannya, apa lagi jika sopirnya juga muslim, akan bisa dikabulkan.

Wallahu A’lam Bisshowab

Saiyid Mahadhir

Rumah Fiqih Indonesia


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun