Mohon tunggu...
Saiyid Mahadhir
Saiyid Mahadhir Mohon Tunggu... -

Suami dan Dosen | Rumah Fiqih Indonesia | www.rumahfiqih.com | Hidup untuk memberi | #Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bolehkah Perempuan yang Sedang Haidh Masuk Masjid?

2 Desember 2012   03:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:20 1903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan ini sering sekali dilontarkan. Memang pada dasarnya jika kita kembali melihat fiqih islam, kita akan mendapatibahwa perkara ini juga masuk dalam perkara yang di perdebatkan oleh ulama. Mungkin perdebatannya sama halnya dengan masalah perempuan haid membaca Al-Qur’an.Setidaknya dalam kasus ini ada dua pendapat besar yang bisa kita rujuk:

Pertama: Pendapat yang Membolehkan

Pendapat ini membolehkan perempuan yang sedang haidh untuk masuk masjid, bahkan boleh juga berdiamdidalamnya. Entah berdiamnya itu untuk sebuah keperluan yang penting, atau biaa-biasa saja.

Dalilnya adalah sabda Nabi saw. kepada ‘Aisyah ra.: “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak melakukan thawaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shafa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah saw., maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thawaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (HR. Imam Bukhori no. 1650)

Sabda Nabi SAW. kepada Aisyah itu hanya mengandung larangan bagi perempuan yang sedang haidh untuk melakukan thawaf, dan sama sekali tidak mengandung larangan untuk masuk ke dalam masjid. Artinya, bagi wanita yang haidh, hanya thawaf saja yang dilarang, sedangkan perbuatan-perbuatan lainnya termasuk masuk ke dalam masjid dan berdiam di dalamnya dibolehkan.

Ditambah lagi ada sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi SAW. pernah memerintah A’isyah untuk membawa khumrah (semacam sajadah) yang ada di masjid. Saat itu, A’isyah berkata, “Sesungguhnya aku sedang haid” Mendengar itu, Rasulullah saw. pun bersabda: ”Sesungguhnya haidhmu itu bukan berada di tanganmu.” (HR. Muslim)

Sepertinya kebolehan perempuan masuk masjid bagi pendapat ini adalah dengan jaminan bahwa darah haidh itu bisa terjaga, jangan sampai ada kemungkinan bahwa darah itu akan mengotori masjid. Ini adalah pendapat Imam Dawud Azh-Zhahiri.

Jika berpegang dengan pendapat ini, maka boleh dan sah-saja perempuan masuk masjid, bahkan untuk berdiam didalamnya guna mengikuti sebuah acara.

Pendapat Yang Tidak Membolehkan

Ini adalah pendapat mayoritas para ulama. Imam Abu Hanifah, Syafi’I, Maliki dan Ahmad juga berpendapat demikian.

Namun mereka hanya membolehkan masuk masjid dalam durasi yang sangat singkat, seperti menjadikan masjid sebagai tempat lewat atau melintas, karena mungkin satu-satunya akses jalan yang ada harus melewati masjid itu, atau keperluan semisalnya yang tidak membutuhkan waktu yang lama, bukan untuk duduk, mendengarkan pengajian, mengahadiri aqad nikah, dll.

Dalil merekahadits Nabi saw. Yang pernah memerintah A’isyah untuk membawa khumrah (semacam sajadah) yang ada di masjid. Saat itu, A’isyah berkata, “Sesungguhnya aku sedang haid” Mendengar itu, Rasulullah saw. pun bersabda: ”Sesungguhnya haidhmu itu bukan berada di tanganmu.” (HR. Muslim)

Dari hadits ini mayoritas ulama memahaminya bahwa kebolehan perempuan haidh masuk masjid itu hanya untuk kebutuhan yang sifatnya tidak membutuhkan waktu yang lama, bukan sebaliknya seperti yang difahami oleh pendapat ang pertama.

Belum lagi ditambah dengan hadits berikut yang jelas-jelas melarang mereka untuk berdiam diri di dalam masjid. Rosul SAW. bersabda:

لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدَ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ

“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)

Mengikuti Pengajian

Apakah jika alasan masuk masjid bagi perempuan yang haid untuk mendengarkan pengajian, atau ada majlis talim di bolehkan? Maka tentu saja pendapatnya disesuaikan dengan dua pendapat diatas. Akan tetapi menurut hemat penulis, baiknya perempuan yang haid itu mendengarkan pengajian dari luar masjid saja, mungkin ini sifatnya hanya jaga-jaga saja, atau dalam bahasa lainnya lebih menjaga kehati-hatian.

Apa lagi dimasa sekarang, dimana pada umumnya seluruh masjid ada pengeras suaranya, dan memang biasanya pengajian-pengajian yang ada itu pasti menggunakan pengeras suara, sehingga dengan begitu walau dalam keadaan haid, akan tetapi mereka tetap bisa mengikuti majlis ta’limnya dengan baik.

Namun, jika memang ada alternative tempat selain masjid, aula misalnya, maka tidak salah jika memilih aula sebagai tempat berkumpulnya kaum hawa, setidaknya demi kehatian, dan agar semua orang bisa merasa nyaman, dan bisa hadir semuanya dalam sebuah majlis.

Aqad Nikah

Ada banyak aqad pernikahan yang diadakan didalam masjid, mungkin maksudnya agar lebih mengikuti sunnah, karena memang ada anjuran dari Nabi Muhammad SAW agar pernikahan itu dilaksakan di masjid.

Nah biasanya, pengantin perempuannya juga hadir di dalam masjid.Jika kondisinya dalam keadaan suci, it’s ok. Numun jika pengantin perempuannya ‘ternyata’ dalam keadaan haidh, maka sebaiknya, demi kehati-hatian, pengantin perempuan tidak usah dihadirkan di masjid, cukup menunggu saja di rumah, biarkan calon pengantin laki-lakinya berperang dengan kesendirinanya menghadapi wali perempuan pada prosesi Ijab-Qobul. Pun begitu dengan Ibu-Ibu yang mengahadiri prosesi tersebut.

Mungkin ada baiknya, dalam menentukan tanggal pernikahan serahkan saja dengan pihak perempuan, agar mereka lebih bisa menyiapkan diri, jika memang acaranya harus diadakan di masjid dan mereka juga ingin menghadirkan pengantin peremuannya di sana, untuk turut melihat suasana yang bersejarah itu.

Wallahu A’lam Bisshowab

Saiyid Mahadhir

0857 187 325 86 (sms)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun