Penghapusan PNS bagi guru atau calon guru adalah bentuk kebijakan yang sangat diskriminatif dan tidak pro terhadap masa depan para guru. Kebijakan ini sangat menyayat hati seorang guru karena telah pupus harapan mereka menjadi PNS setelah bertahun-tahun bekerja dan mengabdi sebagai guru honorer dan berdoa agar sekiranya ada peluang dan kesempatan untuk menjadi seorang guru PNS.
PNS adalah harapan dari guru pada umumnya. Pemerintah seharusnya tetap membuka jalur CPNS untuk formasi guru dan juga mempersilahkan guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK.
Jika fomasi CPNS guru ditiadakan, bagaimana juga nasib para calon pendidik yang baru selesai atau lulus dari Perguruan Tinggi dan belum terdata sebagai tenaga pendidik di Data Pendidikan Tenaga Kependidikan (Dapodik)?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H