Tantangan yang juga diterima oleh guru adalah harus bisa membawa peserta didik untuk dapat melewati standar yang ditetapkan dalam kurikulum pendidikan. Sebagai seorang guru, dituntut harus mampu meningkatkan kognisi, psikomotorik dan afeksi peserta didik.
Isu Artificial Intelligence (AI)
Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) semakin ramai dibicarakan di era Revolusi Industri 4.0. Artificial Intelligence (AI) ini mampu mentransformasi segala sektor termasuk sektor pendidikan. Di abad yang super menantang dengan adanya konvergensi pengetahuan, ledakan informasi, otomotasasi dan digitalisasi ini ramai membicarakan peran AI yang berpotensi melakukan tipping over terhadap peran guru.
Namun teknologi tetaplah teknologi, apapun yang dikerjakan oleh sebuah teknologi tentu akan memiliki jangka dan juga sesuai dengan kebutuhan. Teknologi adalah sarana yang seharusnya membantu tugas guru, sebab pengajaran itu bukan soal memberikan apa yang ada di dalam buku semata, namun juga tentang menanam sedalam-dalam karakter guna mencapai manusia yang tidak hanya unggul dalam kognitifnya tetapi juga unggul dalam spritiualnya.
Dan untuk menyentuh langsung dengan spiritual tersebut, maka guru lah yang masih pantas untu dijadikan sebagai kiblat dalam pembelajaran. Kita harus tanamkan dalam diri kita bahwa mau secanggih apapun teknologi, guru adalah ujung tombak dalam memberikan perubahan dalam diri peserta didik. Guru adalah kiblat transformasi pendidikan.Habis PNS Terbitlah PPPK, Kebijakan Yang Keliru
Banyak sekali tantangan yang dihadapi oleh para pendidik. Mereka (guru) tidak hanya dihadapkan dengan beban mengajar dan administrasi yang banyak tetapi kini dihadapkan dengan kesejahteraan yang tidak layak dengan bekerja sebagai seorang guru. Pemerintah berencana menghapus PNS untuk formasi guru mulai tahun 2021.
Dan sebagai gantinya pemerintah menyiapkan seleksi PPPK. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 6 telah menjelaskan bahwa yang termasuk pegawai ASN adalah PNS dan PPPK. Kendati sama-sama dalam status ASN, keduanya juga memiliki perbedaan dalam hal status dan hak.
Pada pasal 7 ayat 1 menjelaskan bahwa “PNS sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf a merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional”. Sedangkan dalam ayat 2 menjelaskan bahwa “PPPK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf b merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan kesatuan Undang-Undang ini”. Melihat status kedua di atas sangatlah jelas bahwa PPPK merupakan program berjangka dan kapan saja bisa diakhiri sesuai dengan perjanjian kerja dengan pemerintah.
Selain itu, pada pasal 21 menjelaskan bahwa PNS berhak memperoleh a) gaji, tunjangan, dan fasilitas; b) cuti; c) jaminan pensiunan dan jaminan hari tua; d) perlindungan; dan e) pengembangan kompetensi. Sedangkan pada pasal 22 menjelaskan bahwa PPPK berhak memperoleh a) gaji, dan tunjangan; b) cuti; c) perlindungan; dan d) pengembangan kompetensi. Berdasarkan kedua pasal di atas, maka kesejahteraan yang didapat PPPK tidak segemilau PNS. PPPK tidak mendapatkan fasilitas, jaminan pensiunan dan jaminan hari tua.
Kaji Kembali
Melihat perbedaan yang cukup signifikan antara PNS dan PPPK maka rasanya tidak layak jika guru hanya diberi plot PPPK. Sebuah kebijakan keliru yang diambil pemerintah dalam upaya mensejahterakan guru. Sebaiknya pemerintah mengkaji dan meninjau kembali kebijakan ini dan memberikan kesempatan bagi guru dan calon guru untuk bisa menikmati proses dan usaha menjadi seorang PNS.