Mohon tunggu...
Saimah
Saimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ibu rumah tangga, Mahasiswa kelas karyawan

i'am into cooking and traveling

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Analisis fatwa DSN MUI Nomer 75/DSN-MUI/VII/2009 terhadap bisnis MLM Sinergy(study kasus di PT.BEST)

28 Juli 2023   13:39 Diperbarui: 28 Juli 2023   15:26 2885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Summary

  • Analisis Fatwa (DSN-MUI) NOMOR 75/DSN-MUI/VII/2009 terhadap bisnis MLM Sinergy (Studi Kasus di PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi, Bandung) ditulis oleh M Jamil - core.ac.u. 

Perusahaan MLM adalah perusahaan yang menerapkan system pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang berjenjang, yang dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Konsep yang dipakai biasanya adalah penyaluran barang (produk dan jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat sebagai penjual dan memperoleh manfaat dan keuntungan di dalam garis kemitraannya. Dalam MLM, anggota dapat pula disebut sebagai mitra kerja. Jika mitra niaga mengajak orang lain untuk menjadi anggota sehigga jaringan pelanggan atau pasar semakin besar dan luas itu artinya mitra usaha ada jasa menaikkan profit perusahaan. Dengan begitu pihak perusahaan memberikan keuntungannya kepada mitra usaha dalam bentuk bonus harian sampai tahunan.

PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT. BEST) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan langsung berjenjang  syariah  yang memasarkan berbagai produk kebutuhan masyarakat dengan meluncurkan bisnis yang bernama Sinergy dengan motto " Go Berkah No Riba".  yaitu bisnis waralaba dengan sistem pemasaran direct selling (jaringan bisnis penjualan langsung) yang berdiri pada tanggal 10 November 2014. Peruahaan  ini  didirikan oleh Bapak Febrian Agung yang lahir di Solo 25 Februari 1984 dengan pendidikan terakhir Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung. PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi memiliki kantor pusat yang berada di Grand Surapati Core Blok B 9-10 B 23-25. Jl. PHH. Mustofa No. 39, Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40192.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) atau MLM Syariaah dalam fatwa DSN-MUI No.75/DSN-MUI/VII/2009 yang memiliki 12 (dua belas) ketentuan/kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang menerapkan MLM syariah. Berkaitan dengan fatwa tersebut, penulis mencoba menganalisis hal-hal yang tercamtum dalam ketentuan fatwa DSN-MUI terhadap bisnis Sinergy, yaitu sebagai berikut:

  • Adanya obyek transaksi riil yang diperjual belikan berupa barang atau produk jasa. Produk Sinergy ini jelas atau riil karena terdapat barang yang bermanfaat bagi masyarakat luas, baik digunakan untuk diri sendiri mampun dijual ke orang lain. Yaitu  a. Additive bahan bakar Seperti: eco racing dan eco diesel b. Additive bahan oli Seperti: eco racing nano tech c. Kesehatan alami Seperti: habbatussauda d. Vitamin & Kecantikan Seperti: LVN stroberi, LVN kedelai dan LVN skincare e. Vitamin Ternak dan Seperti: evitgo 00 kambing bubuk f. Pupuk Organik. Seperti: eco farming.
  • Barang atau jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan atau yang digunakan untuk sesuatu yang haram.
  • Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar (penipuan), maysir (judi), riba (bunga), d}arar (bahaya), z}ulm (aniaya/merugikan salah satu pihak) dan maksiat.
  • Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excesive mark up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepada dengan kualitas/ manfaat yang diperoleh.
  •  Komisi yang diberikan kepada anggota atau calon mitra bisnis oleh perusahaan, baik bentuk maupun besarannya harus diberikan atas dasar prestasi kerja nyata yakni terkait dengan hasil penjualan barang atau produk jasa dan harus menjadi pendapatan utama mitra bisnis dalam Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Dalam bisnis Sinergy bahwa PT.BEST memberikan komisi, bonus & reward kepada mitra yang aktif dan mencapai terget. Mulai bonus harian seperti bonus sponsor, bonus mingguan seperti bonus pengembangan & Ulimited Flush Out, bonus bulanan seperti reward prestasi, royalti generasi, royalti prestasi, royalti kepemimpinan, dan juga reward umroh/motor cash, mocash, big mocash dan luxury.
  • . Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan terget penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan. Di PT,BEST besaran yang diberikan perusahaan dalam pemberian bonus & reward sudah jelas capaian dan target yang harus dicapai, serta jelas jumlah nominal yang akan didapatkan. Dalam hal ini mitra usaha yang telah mencapai target berhak mengklaim reward yang didapatkan maka ia telah mencapai peringkat yang telah terdaftar di perusahaan.
  • Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Setelah adanya wawancara yang dilakukan peneliti, seperti yang dikatan narasumber bahwa tidak ada komisi atau bonus yang diberikan secara percuma kepada mitra bisnis, berarti untuk mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan harus ada bentuk kinerja nyata baik dalam penjualan produk maupun rekrutmen member baru serta melakukan pembinaan kepada mitra di grupnya. Di bisnis Sinergy, tidak ada namanya pasif income yaitu penghasilan secara cuma-cuma yang diberikan kepada mitra. Seluruh mitra usaha untuk ingin mendapatkan komis, bonus & reward, maka ia bekerja baik dalam penjualan produk, rekrutmen member baru dan melakukan pembinaan sehingga sesuai pencapaian mitra usaha yang disyaratkan dalam marketing plan
  • Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra'. Ighra' menurut DSN-MUI adalah daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka memperoleh bonus atau komisi yang dijanjikan. Sebagimana dijelaskan dalam kode etik PT.BEST yakni bab IV pasal 13 poin O, P, & Q tentang larangan mitra usaha yang berbunyi bahwa : (O) Mitra usaha dilarang menampilkan produk PT.BEST bersama publik figur/artis tanpa seizin PT.BEST pada media apapun termasuk di dalamnya socialmedia, kanal komunikasi Whatsaap dan lainnya. (P) Mitra usaha dilarang dengan cara apapun melakukan manipulasi Rencna Komensasi PT.BEST atau volume penjualan dengan cara apapun yang mempengaruhi pembayaran bonus-bonus atau penghargaan-penghargaan dan pengakuan yang belum diperoleh berdasarkna ketentuan dalam Rencana Kompensasi PT.BEST. (Q) Mitra usaha dilarang untuk mempersentasikan Rencana Kompensasi PT. BEST sebagai kesempatan "menjadi kaya dalam sekejap". Mitra usaha wajib mengungkapkan keuntungan, perolehan dan penjualan ratarata dan prentasenya sebagaimana yang diterbitkan oleh PT.BEST dari waktu ke waktu. Dari beberapa ayat yang dijelaskan diatas terlihat jelas bahwa meskipun perusahaan memberikan komisi atau bonus maka mitra usaha tetap harus menjalankan bisnis Sinergy sesuai kode etik dan tidak berlebihan guna hanya kentungan diri semata.
  • Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya. Di PT.BEST tidak ada keuntungan atas dasar mitra yang terlebih dahulu gabung di bisnis ini maka ialah yang mendapat keuntungan besar, namun siapa yang bekerja keras sesuai ketentuan perusahaan maka ia yang akan mendapatkan hasilnya yaitu bonus maupun komisi.
  • Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, shariah, dan akhlak mulia, seperti shirik, kultus, maksiat dan lain-lain. Dari hasil wawancara dan pernah mengikuti langsung event-event perusahaan, bahwa tidak ada bentuk penghargaan secara seremonial atau event yang bertentangan dengan syariah, akidah dan lainnya dan pada perekrutan member di PT.BEST dilakukan secara transpran .
  • Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya.
  • Tidak melakukan kegiatan money game. PT. BEST sebagai perusahaan MLM yang telah terdaftar dalam Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI). Dengan kata lain bisnis sinergy merupakan salah satu perusahaan dengan sistem MLM yang tidak melakukan money game dalam sistemnya karena salah satu syarat untuk menjadi member AP2LI, MLM tidak melakukan money game. Bahkan perusahaan PT. BEST pada tanggal 20 Februari 2020 mendapatkan 3 (tiga) penghargaan yang dilaksanakan oleh pihak AP2LI diantaranya (a) Member Growth (pertumbuhan member tercepat dan terbanyak), (b) Most Fastest Growing Company (perkembangan perusahaan tercepat), (c) Product Of The Year (produk terbaik).

  • Dari pembahasan praktik penjualan langsung berjenjang syariah atau MLM Syariah pada perusahaan PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi, penulis menyimpulkan bahwa: 1. Praktik bisnis MLM Sinergy menggunakan sistem break away. Sistem yang memungkinkan downline untuk melebihi upline-nya.. untuk proses pendaftaran yaitu membayar uang pendaftaran sebesar 100 ribu, mengisi form pendaftaran, melakukan aktivitas akun pada wabsite sinergy officeal, membeli akumulasi firs order, memanfaatkan fasilitas sinergy, melakukan transfer dan jumlah ongkos kirim, selanjutnya menggunakan produk dan berbagi manfaat produk sinergy terakhir mendapatkan komisi, bonus, dan reward dari perusahaan. 2. Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 terhadap bisnis MLM Sinergy sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Sebagaimana fatwa DSN-MUI nomor 75 terdapat 12 (duabelas) poin sebagai pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) atau MLM SyariaH.........ALLAHU'ALAM

Sumber M Jamil - core.ac.u

Direview oleh : Saimah *Mahasiswi Program studi akuntansi syariah, STEI SEBI*

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun