Mohon tunggu...
Saiful Anwar
Saiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Cinta, Kasih Sayang, Pengorbanan

Founder Mieta Institute

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Islam Solutip! Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga, Moderasi Beragama, dan Inovasi Zakat oleh PTKI

20 September 2020   11:45 Diperbarui: 20 September 2020   11:49 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perguruan Tinggi Kegamaan Islam berada di bawah naungan Kementrian Agama yang gencar dengan hastag "Moderasi Beragama" sudah selayaknya membela, memihak, dan mendampingi perempuan kepala keluarga melalui penelitian dan pengabdian masyarakat. Implementasi pengabdian kepada mesyarakat dengan melakukan implementasi zakat produktif dapat dilakukan dengan metode Participatory Action Research. Participatory Action Research dapat menjadi metodologi dalam melakukan pembebasan dari belenggu ekonomi perempuan kepala keluarga. Paradigma Emancipatory Knowledge Interest cocok dengan kondisi tingkat pendidikan perempuan kepala keluarga tersebut. Perlu penyadaran kritis, refleksi, dan melakukan perubahan yang didasarkan pada pengetahuan dan realitas sosial kotemporer yang dimiliki sehingga transformasi dapat berkelanjutan. PTKI diharapkan mampu mencetuskan program pendayagunaan zakat produktif sehingga perempuan kepala keluarga dapat terentaskan dari jurang kemiskinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun