Awal mula pengertian Ekonomi, berasal dari kata yunani kuno oikos dan nomos, hal tersebut telah berlangsung beberapa abad sebelum Masehi. Namun dalam sejarah ilmu pengetahuan umum diakui bahwa Ekonomi lahir dibarat yang ditandai oleh karya Adam Smith.
Kemunculan ekonomi islam di Era kekinian, telah membuahkan hasil dengan banyak diwacanakan kembali Ekonomi Islam dalam teori-teori, dan praktiknya Ekonomi Islam dalam ranah bisnis modern seperti halnya lembaga keuangan syariah Bank dan non-Bank. Ekonomi Islam yang telah hadir kembali saat ini, bukanlah suatu hal yang tiba-tiba datang begitu saja. Ekonomi Islam sebagai sebuah cetusan konsep pemikiran dan praktik tentunya telah hadir secara bertahap dalam periode dan face tertentu.
Pada dasarnya persoalan ekonomi sama tuanya dengan keberadaan manusia itu sendiri. Akan tetapi bukti-bukti konkret paling awal yang bisa ditelusuri kebelakang hanya hingga masa-masa yunani kuno (Noor, 2014). Pemikiran Ekonomi tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-Quran dan sunah, ijtihad (Pemikiran) dan pengalaman emperis mereka.
Istilah-istilah diatas menjelaskan antara Ekonomi dan islam. Dengan adanya lebel Islam dalam Ekonomi, ini berati bisa menjadi dasar hukum bahwa Ekonomi itu bukanlah Ekonomi konvensional. Dari sumber hukum ini yang menyebabkan ilmu Ekonomi ini disebut Ekonomi Islam, atau kalau dihubungkan dengan sumber ajaran islam, berarti ekonomi islam adalah sebuah ilmu yang didasarkan Al-Quran dan Hadist.
Ekonomi islam dalam tiga desawarsa mengalami kemajuan yang pesat, baik dalam kajian akademis di perguruan tinggi maupun dalam praktek operasional. Dalam bentuk pengajaran, Ekonomi Islam telah dikembangkan dalam beberapa Universitas baik negara-negara muslim, maupun dinegara-negara barat, seperti USA, Inggris, Australia, dll.
Dalam bentuk praktek, Ekonomi Islam telah berkembang dalam bentuk lembaga perbankan dan juga lembaga-lembaga non bank lainnya. Sampai saat ini, lembaga perbankan dan lembaga keuangan Islam lainnya telah menyebar ke 75 negara termasuk ke negara barat.
Di Indonesia, perkembangan pembelajaran dan pelaksanaan Ekonomi Islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pembelajaran tentang Ekonomi Islam telah diajarkan dibeberapa perguruan tinggi Negeri maupun Swasta.Â
Perkembangan Ekonomi Islam telah mulai mendapatkan momentum sejak didirikannya Bank muamalat pada tahun 1992. Berbagai undang-undangnya yang mendukung tentang sistem Ekonomi tersebutpun mulai dibuat, seperti UU Nomer 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam undang-undang Nomer 10 Tahun 1998 dan undang-undang Nomer 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bahkan mendapat dukungan langsung dari Bapak wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla.
Perkembangan Ekonomi Islam yang semakin marak ini merupakan cerminan dan kerinduan umat islam di indonesia ini khususnya seorang pedagang, berinvestasi, bahkan berbisnis yang cara islami dan diridhoi oleh Allah SWT.Â
Dukungan serta komitmen dari Bank Indonesia dalam keikutsertaanya dalam perkembangan Ekonomi Islam yang telah menjadi awalan bergeraknya pemikiran dan praktek Ekonomi Islam didalam Negeri, juga sebagai pembaharuan Ekonomi dalam Negeri yang masih penuh kerusakan ini, serta awal kebangkitan Ekonomi Islam di Indonesia maupun diseluruh dunia, misalnya di Indonesia berdiri Bank Muamalat tahun 1992.
Pada awal tahun 1997, terjadi krisis Ekonomi di Indonesia yang berdampak besar terhadap goncangan lembaga perbankan yang berakhir likuidasi pada sejumlah Bank, Bank Islam atau Bank Syariah malah bertambah semakin pesat. Pada tahun 1998, sistem perbankan Islam dan gerakan Ekonomi Islam Di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Menurut Adiwarman Azwar Karim, Ekonomi Islam diibaratkan satu bangunan yang terdiri atas landasan tiang dan atap, dan menurut Adiwarman Azwar Karim menawarkan pengertian Ekonomi Islam sebagai Ekonomi yang dibangun diatas Nilai-nilai universal Islam. Nilai-nilai yang ia maksud adalah Tauhid (keesaan), Adl (Keadilan), Khilafah (Pemerintahan), Nubuwwah (Kenabian), dan Maad (Return).
Abu Yusuf memaparkan berbagai pemikiran Ekonominya dengan menggunakan perangkat analisis qiyas yang didahului dengan melakukan kajian yang mendalam terhadap Al-Quran, Hadist Nabi, Atsar Sahabi, serta praktik para penguasa yang shalih.
Untuk menelaah sejarah pemikiran para tokoh Ekonomi Islam M.Nejatullah Siddiqi dalam bukunya History Of Islamic Thought, dia membagi periodesasi sejarah pemikiran Ekonomi Islam kedalam tiga fase yakni,
Pertama, fase pertama ini merupakan fase awal hingga abad ke-5 H atau sekitar ada ke-11 M yang dikenal dengan fase dasar-dasar Ekonomi Islam yang dirintis ileh para fuqaha, diikuti oleh para sufi dan kemudian para filosof. Pada awal perkembangannya, pemikiran mereka berasal dari orang yang berbeda. Akan tetapi pada kemudian hari para ahli memiliki dasar pengetahuan dari ketiga disiplin tersebut.Â
Dalam fase ini oleh peneliti akan menyebutnya sebagai pemikiran Ekonomi abad klasik karena fase ini merupakan fase yang paling awal dari sejarah pemikiran Ekonomi Islam dan belum ada pemikiran Ekonomi Islam sebelum masa ini.
Kedua, fase kedua ini dimulai pada abad ke-11 Â sampai abad ke-15 M disebut juga dengan fase yang cemerlang karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya. Hal ini tak lain karena pada masa ini wilayah kekuasan Islam yang terbentang dari Maroko dan Spanyol di Barat hingga India di Timur telah melahirkan berbagai pusat Intelektual dan tokoh yang terkenal bahkan hingga sekarang.Â
Ciri khas pemikiran Ekonomi pada masa ini adalah para cendikiawan Muslim mampu menyusun suatu konsep tentang bagaimana suatu umat melaksanakan kegiatan Ekonomi yang seharusnya berlandasan Al-Quran dan Hadist. Pada fase kedua ini peneliti menyebutkan sebagai fase pertengahan" karena masa ini terletak ditengah-tengah antara fase pertama (masa klasik) dan fase ketiga (masa kontemporer).
Ketiga, fase ketiga menurut Najatullah Shidiqi dimulai pada tahun 1446 hingga 1932 M yang juga menjadi pertanda fase dimana ditutupnya pintu ijtihad yang menyebabkan fase ini disebut sebagai fase stagnasi. Pada periode ini para fuqaha hanya menulis catatan-catatan dari para Imam madzhab sesuai dengan kaidah-kaidah dari masing-masing madzhab.Â
Meski Nejatullah shidiqi membatasi fase i ni tada tahun 1446 hingga 1932 M namun peneliti tidak akan membatasi abad kontemporer ini hanya pada kisaran tahun 1932. Karena pasca 1930 in i justru banyak muncul pemikiran kontemporer yang memiliki pandangan yang brilian bahkan memiliki madzhab tersendiri.
DAFTAR PUSTAKA
DRS. Chamid Nur MM. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
http://id.portalgaruda.org/?ref=browse&mod=viewarticle&article=401167
http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/elfaqih/article/download/2894/2141/
https://prasastihati.files.wordpress.com/2008/12/pemikiran-ekonomi-abu-yusuf.pdf
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5586/5/BAB%202.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H