Mohon tunggu...
Saiful Rizal
Saiful Rizal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sebelum Tetes Keringat Kering Terbayarkan

7 Mei 2019   03:16 Diperbarui: 7 Mei 2019   03:47 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya: "Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: berikanlah uapah kepada pekerja sebelum kering keringatnya" (HR Ibnu Majah).

"berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering" (HR Ibnu Majah).

Hadis yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerjanya setelah menyelesaikan pekerjaannya kenapa? Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagoi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman Nabi SAW bersabda:

"menunda penunayan penggajian (bagi yang mampu) adalaha kezaliman" (HR Bukhari dan Muslim).
Penulis kitab Fadhul qodir  berkata: "Diharamkan menunda pemberian gaji padahal dia mampu menunaikannya tepat pada waktunya. Yang di maksud memberikan gaji sebelum keringat pekerja kering ialah ungkapan untuk menunjukan diperintahkannya memeberikan gaji setelah pekertjaan itu selesai ketika pekerja itu meminta walau keringatnya belum kering atau keringatnya telah kering" (Hadi, 2014,718)

A. Pengertian Upah
upah merupakan harga yang dibayarakan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi dalam kekayaan, dalam bahasa Al-qur'an disebut dengan ujrah. Ujrah merupakan sesuatu yang diberikan dalam bentuk imbalan (Al-Shawab) pekerjaan dan diterima baik didunuia maupun diakhirat. Uapah yang diterima oleh manusia di akhirat sepenuhnya menjadi hak progatif Allah yang dalam konteks ini disebut pahala (ajrun). 

Rasulullah mempersaksikan bahwa tiga orang yang akan menghadap Allah dalam keadaan merugi pada hari pembalasan,n yaitu ia yang meninggal tanpa memenuhi kewajibannya terhadap Allah, ia yang menjual seorang yangmerdeka dan menikmatiuang penjualannya dan ia ang mempekerjakan seseorang menerima jasa pekerjaan darinya namun tidak membayar upahnya.

"Dari Abu Hurairah ra.dari Nabi Saw bersabda: Alloh taala berfurman: ada tiga jenis orang yang aku menjadi musuh mereka pada hari kaiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang telah merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya

Hadis ini selain diriwayatkan oleh Bukhari juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Eksploitasi terhadap pekerja merupakan suatu perbuatan yang sangat tercela didalam islam. Memberikan pekerjaan terhadap seorang pekerja namun kemudian tidak dibayar merupakan salah satu bentuk eksploitasi dimana perlakunya akan menjadi musuh Allah di hari kiamat. 

Upah dedngan demikian sangat penting dan memberikan dampak yang laus jika pekerja tidak menerima upah yang panatas, maka pariats daya belinya akan menurun sehingga mempengaruhi nukan hanay kehidupan pekerja, melainka juga kehidupan keluarganya dan seluruh masyarakat. 

Turunya paritas daya beli dalam jangka panjang akan merugikan perusahaan dan industri yang menyediakan barang-barang konsumsi disamping itu ketidak adilan kepada pekerja dengan tidak memberikan upah yang layak kepada mereka akan menimbulkan kekacauan dan rasa tidak senang sehinggan memicu aksi pemogokan sehingga menganggu jalannya perusahaan.


Untuk menentukan standar upah yang adil dan batasan-batasan yang emnunjukan eksploitasi terhadap pekerja, islam mengajarkan bagaiaman menetapkan upah yaitu dengan tidak melakukan kezaliman terhadap buruh ataupun dizalimi oleh buruh (QS Al-Bakharah 2:279) . najukan tidak dibenarkan mengeskploitasi buruh dan buruh juag tidak boleh mengeskploitasi majikannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun