Mohon tunggu...
Saiful Rizal
Saiful Rizal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tanpa Seizin, Tiada Hak Baginya

6 Mei 2019   19:21 Diperbarui: 7 Juli 2021   22:03 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanpa Seizin, Tiada Hak Baginya (unsplash/freestocks)

Menurt Abu Bakar Al-Jazairi, jikla barang yang dirampas berupa tanah, kemudian perampas membangun rumah diatasnya ataupun menanam tanaman diatsnya maka rumah tersebut harus dirobohkan atau diahncurkan dan tanaman itu harus dicabut dan tanah itu harus dperbaiki karena kerusakan yang disebabkan pembangunan rumah dan penanaman tanamana tersebut, 

atau rumah itu tidak dirobohkan dan tanaman tersebut tidak dicabut, sebagai gantinya perampas meinta ganti atas biyaya pembangunan rumah tersebut atau biaya penenanaman tanaman tersebut namun itupun jika pemilik tanah menyetujuinya. Menurut jumhur ulama hadis hadis diatas menjadi dalil bahwa seseorang yang menanam tanaman diatas tanah yang bukan miliknya maka tanaman tersebut menjadi hak pemilik tanah seutuhnya, sedangkan yang menanam hanya memperoleh ganti rugi. (Isnaini, 2015, 28-29)

B. GHASAB (rampasan)

Sebagai ajaran yang sempurna, islam mengatur bahwa sesuatau yang di gunakan atau dimanfaatkan harus milik sendiri atau milik orang lain dengan akad yang dibenarkan seperti akad alaiyah (pinjaman), wadiah (titipan), dan ijarah (menyewa), apabila tanpa akad yang dibenarkan maka disebut ghasab. Dengan demikian ulama fiqih mendifinisikan ghasab adalah menggunakan barang orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

Sebab dalam islam hanya dibolehkan menggunakan atau memanfaatkan barang orang lain dengan cara alaiayah (pinjamana) atau wadiah (titipan) atau ijarah (menyewa) atau akad lain yang menunjukan saling ridha.

Berkaiatan dengan makna ghasab Allah SWT. Berfirman dalam firmannya yang artinya:
"adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin, yang mencari kehidupan dilaut, da

Dan aku bertujuan merusaknya, karena dibelakang mereka ada raja yang mengambil tiap-tiap bahtera secara rampas. (QS. Kahfi 18:79)

Hukum Ghasab

Adapun hukum ghasab adalah haram, yaitu berdosa bagi pelakunya, sebgaimana firman Allah Taala yang berbunyi:
Artimya:" dan janganlah memakan harta antara kamu dengan cara batil. (QS Al-Baqarah 2:188)

Berikut ini hadis tentang larangan atau ancaman ghasab.
Artinya:"barang siapa yang mengambil harta saudaranya dengan tangan kanannya, Allah memastikan baginya neraka dan mengharamkan surga bagainya. Maka seorang sahabat bertanya: ya Rasulullah meskipun barang yang kita pakaiadalah barang yang ringan (sederhana)?" Ia meskipun sejengkal siwak. " jawab sang Rasul. (HR. Muslim An-Nasai, dan Imam Malik)

Ketentuan Lain Dari Ghasab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun