Apabila asas dalam ilmu perundang-undangan tersebut digunakan dengan seksama baik dalam pembentukan hukum atau dalam upaya harmonisasi hukum, maka sangat kecil kemungkinan disharmonisasi hukum akan terjadi dan terulang kembali.
Ketujuh, Lembaga atau instansi yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan juga diharapkan juga dapat menahan diri, serta dapat menyaring terhadap kemungkinan pembentukan Peraturan-peraturan yang berpeluang bertentangan dengan perarutan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat menghambat proses pembangunan nasional, sehingga pada akhirnya Lembaga atau instansi yang berwenang juga dapat berperan guna memajukan perekomian dan pembangunan Nasional.
Kedelapan, memberdayakan peran serta masyarakat atau civil society dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diharapkan diberikan edukasi oleh Pemerintah dengan dibekali pengalaman dan pengetahuan yang memadai melalui program-program tata cara dan mekanisme peran serta masyarakat dalam legislasi.Â
Masyarakat diharapkan berperan serta dengan baik guna mengawal terciptanya produk-produk hukum yang berkwalitas yang tidak saling bertentangan antar peraturan satu dengan yang lainnya.
Kesembilan, memikirkan tentang adanya kontrol parlemen (Legislative Control) terhadap Peraturan Delegasi (delegated legislation). Hal ini mungkin sedikit aneh dan merupakan hal yang baru, akan tetapi di Inggris kontrol Parlemen terhadap Peraturan Delegasi yang dibuat oleh lembaga lainnya merupakan hal yang lumrah.Â
Hal itu untuk menghindari adanya penyimpangan atas delegasi wewenang yang diberikan oleh Parlemen kepada lembaga atau institusi lainnya atau yang sering disebut ultra vires (melampaui kekuasaan yang diberikan oleh Parlemen).
Kesepuluh, memberikan penyadaran kepada masyarakat atau civil societytentang hak konstitusional yang dimilikinya terhadap adanya peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni melalui mekanisme Judicial Review.Â
Apabila yang diuji adalah Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar maka merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, sedangkan apabila yang diuji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang maka adalah kewenangan Mahkamah Agung. Hal demikian sering disebut sebagai Judicial Control/Control by the Courts.
Terakhir yang menjadi harapan penulis, meskipun bagaimanapun sulitnya cara memangkas regulasi guna mencapai percepatan pembangunan nasional, maka kesemuanya itu tidak akan berjalan dengan maksimal apabila tidak disertai kemauan bersama guna membentuk regulasi yang berkwalitas.Â
Untuk itu diperlukan komitmen bersama untuk bersama-sama mengawal demi terciptanya Peraturan Perundang-Undangan yang dapat memacu dengan cepat pembangunan yang diharapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H