Mohon tunggu...
Saiful Anam
Saiful Anam Mohon Tunggu... Konsultan - Analis Hukum Tata Negara, Politik dan Pemerintahan

Advokat | Pengacara | Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners www.saplaw.top saifulanam@lawyer.com 08128577799

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memangkas Regulasi

28 Desember 2017   23:54 Diperbarui: 29 Desember 2017   06:30 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masalah pendelegasian perundang-undangan (the problem of delegation of legislative power) tidak hanya terjadi di Indonesia, akan tetapi hampir terjadi diseluruh negara di dunia. 

Sungguhpun peraturan delegasi dibutuhkan, akan tetapi keberadaannya semakin hari perlu dikurangi, tidak lain guna menghindari adanya penafsiran-penafsiran yang luas yang keluar atau tidak sesuai dengan makna sesungguhnya dari lembaga yang mendelegasikan.

Kedua, mempertegas arah sistem pembangunan hukum nasional, hal ini menjadi sangat penting dikarenakan pasca reformasi kita telah banyak membentuk peraturan peraturan perundang-undangan, akan tetapi belum pernah menegaskan arah pembangunan hukum yang berkelanjutan, sehingga dalam pelaksanaannya cenderung tambal sulam dan bergantung pada tarik ulur kepentingan politik yang melatarbelakanginya. 

Kedepan menurut saya perlu ditegaskan dalam kurun waktu tertentu arah kebijakan pembangunan hukum yang mengarah pada perubahan dan pembenahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan antar satu dengan yang lainnya.

Ketiga, membentuk atau memberdayakan tim harmonisasi hukum. Salah satu timbulnya disharmonisasi hukum adalah lemahnya koordinasi dan munculnya ego sektoral dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan berbagai instansi dan disiplin keilmuan yang berbeda.

 Untuk itu perlu sebuah tim nasional yang tidak hanya mengkaji peluang disharmonisasi Undang-Undang, akan tetapi termasuk peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya. Sehingga dengan adanya tim ini akan mampu mentelaah atau bahkan berfungsi sebagai edukasi dan penyadaran tentang mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Keempat, Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemendagri dapat mengintensifkan peran dan fungsi pengawasan antisipatif (preventif) terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang belum disahkan oleh Lembaga terkait, istilah yang demikian sering dikenal dengan istilah (executive preview), hal itu dapat dilakukan guna meminimalisir kemungkinan munculnya Peraturan Perundang-Undangan yang berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kelima, peningkatan kesadaran terhadap lembaga-lembaga yang ada untuk melakukan internal reviewterhadap keseluruhan Peraturan Perundang-Undangan yang telah atau akan dikeluarkan. 

Hal ini menjadi sangat penting untuk melakukan refleksi diri (internal audit) terhadap seluruh Peraturan Perundang-Undangan yang berdasarkan analisa yang komprehensif dianggap bertentangan dengan peraturan lainnya, maka dengan sendirinya melakukan perubahan atau mencabut pasal tertentu yang mengalami disharmoni atau seluruh pasal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan oleh lembaga atau instansi yang membentuknya.

Keenam, menggunakan pedoman asas hukum atau doktrin hukum perundang-undangan sebagai acuannya. 

Hal ini sebagaimana kita kenal dalam ilmu perundang-undangan diantaranya adalah Lex superior derogat legi inferiori (Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), Lex specialis derogat legi generalis (Aturan hukum yang khusus akan menggesampingkan aturan hukum yang umum), dan Lex posterior derogat legi priori (aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun