Mohon tunggu...
Saifillah Albari
Saifillah Albari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profil pribadi

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Politik Hukum Perundang-undangan

15 April 2022   18:28 Diperbarui: 15 April 2022   18:34 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama: Muhammad saifilllah al bari
Nim   : 204102030047
Tugas: Uts politik hukum

Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya Muhammad saifillah al bari akan mengkritisi tentang politik hukum dalam kasus politik hukum perundang-undangan:

Undang -undang adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerja atau fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Adapun yang saya kritisi adalah tentang Problematika Pembentukan Undang-Undang Ditinjau Dari Segi Yuridis UU No. 15 Tahun 2019 dan Pasal 59 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2020"

Menurut saya pengujian formil UU di Mahkamah Konstitusi berasal dari adanya pembentukan UU yang cacat prosedur, mengabaikan partisipasi publik, tidak akuntabel, serta tidak transparan. 

Beberapa problematika ini lahir dari konfigurasi politik selama tahun 2019-2024, Konfigurasi politik yang tidak berimbang sehingga melahirkan Konfigurasi politik yang tidak berimbang dan melahirkan koalisi besar yang mana berdampak pada fungsi legislasi antara Presiden dan DPR yang akhirnya UU dibuat secara tidak masuk akal atau ugal-ugalan. 

Dampaknya memunculkan undang-undang jalur cepat, kunci akuntabilitas yang merupakan pembentukan UU secara cepat tetapi sangat lemah terhadap akuntabilitasnya, serta tidak bisa di pertanggung jawabkan karena sebagian besar itu pendukung pemerintah sehingga menyebabkan matinya pengawasan politik di parlemen.

Proses pembentukan UU secara cepat inilah yang melahirkan problematika pembentukan UU. Pembentukan UU yang dilakukan dengan proses cepat antara lain pada UU KPK, UU Minerba, UU MK dan UU Cipta Kerja.

Kemudian yang sering terjadi adalah pelanggaran aspek prosedur yang  dilakukan oleh pembentuk undang-undang dengan kekuatan politik mayoritas di Parlemen yakni ketiadaan koherensi naskah akademik dengan draf RUU yang diusulkan oleh pemerintah dan DPR.

Dan juga dalam hal pengambilan persetujuan kadang mengabaikan syarat yang sudah di tetapkan, mungkin ada beberapa pihak yang tidak menyetujui tapi tetap di sahkan dan di setujui kemudian diambil persetujuan bersama. Serta di dalam aspek pengesahan, salah satu pelanggaran yang terjadi contohnya pada pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja, ada penyelundupan pasal-pasal baru yang tidak masuk di dalam naskah persetujuan. Hal inilah yang menyebabkan tuntutan pengujian formil di MK itu meningkat.

Dari kasus ini seharusnya ada transparansi terhadap masyarakat atas partisipasi publik dan proses politik yang ada di pemerintah begitupun dengan DPR, yang menjadi perwakilan rakyat seharusnya terbuka terhadap publik.di sini politik hukum presiden harusnya lebih jelas, bisa diukur dari Surat Presiden. Sedangkan dalam kekosongan norma terhadap omnibus law bahwa harusnya di sepakati dengan jelas dan melalui persetujuan pihak-pihak yang terkait. undang-undang itu sakral jadi tidak seharusnya di buat main main.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun