Mohon tunggu...
saiffudin achmad
saiffudin achmad Mohon Tunggu... Aktris - Mahasiswa S2 MIAI UII

Mahasiswa pasasarjana MIAI UII

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Problematika Pariwisata Halal

16 Juli 2019   20:28 Diperbarui: 16 Juli 2019   20:34 1348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Di Indonesia wisata syariah masih sangat di butuhkan standarisasi dari pemerintah, karena di setiap daerah mempunyai karakteristik sendiri, dan apakah setiap destiasi wisata bisa di brandingkan dengan pariwisata syariah atau cukup dengan standar priwisata ramah muslim, yang oleh setiap pemerintah sedang melakukan pengembangan terhadap destinasi pariwisata tersebut.

Wisata Syariah atau Halal Tourism adalah salah satu sistem pariwisata yang diperuntukkan bagi wisatawan Muslim maupun non-muslim yang pelaksanaannya mematuhi aturan syariah. Pada awal tahun 2014 disahkan Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No.2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah.

Banyak masyarakat yang masih mengira bahwa wisata syariah sama dengan wisata religi, padahal wisata syariah berbeda dengan wisata religi. Wisata religi atau rohani seperti ziarah ke makam para Nabi dan juga umroh. Sedangkan, wisata syariah tidak hanya mengedepankan obyek tujuan wisatawan, tetapi tempat wisata syariah tersebut harus dibuat standarisasinya sesuai dengan kaidah islam. Misalnya, tersedianya akses untuk beribadah seperti tempat sholat, tempat bersuci dan tempat makan yang menyediakan makanan halal bersertifikasi . Serta para pengunjung dilarang membawa minuman beralkohol.

Menetapkan batas muhrim yang jelas dan tidak ada suasana hiburan maksiat.

Wisata syariah sangat mengedepankan produk-produk halal dan aman dikonsumsi wisatawan muslim yang di tandai dengan sertifikasi nasional. Namun, bukan berarti wisatawan yang beragama selin islam tidak bisa menikmati wisata syariah.

Bagi yang nonmuslim, wisata syariah/wisata halal, dengan produk halal ini adalah jaminan sehat pada stiap produknya. Pada prinsipnya, implementasi kaidah syariah berarti menyingkirkan hal-hal yang membahayakan bagi kemanusiaan dan lingkungannya yang terdapat dalam produk maupun jasa yang diberikan, dan tentu memberikan kebaikan.

Dengan nilai-nilai keislaman yang ada pada pariwisata syariah, bukan hanya bermanfaat bagi industri pariwisata tapi juga bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan keimanan, menjadi manusia yang lebih baik dan mencegah terjadinya hal yang bersifat mudharat bagi masyarakat, dan pada penduduk sekitar tempat wisata juga ebih di untungkan dengan perekonomian yang meningkat.

Dan bagi kebanyakan negara dengan penduduk mayoritas muslim, tempat-tempat wisata berlabel halal justru jarang ditemui. Mungkin karena penduduk Indonesia sebagian besar adalah muslim, maka bagi wisatawan muslim, bepergian kemanapun di tanah air nampaknya masih terasa mudah. Jika memang tidak ada fasilitas untuk beribadah, maupun tidak ada label halal di restoran, wisatawan Indonesia masih bisa bertanya dengan bahasa dan maksud yang jelas.

Dan permasalahnya adalah, bagaimana dengan wisatawan muslim mancanegara yang banyak berkunjung ke Indonesia?

Wisata halal adalah bagian dari industri pariwisata yang ditujukan untuk wisatawan Muslim. Pelayanan wisatawan dalam pariwisata halal merujuk pada aturan-aturan Islam. Salah satu contoh dari bentuk pelayanan ini misalnya hotel yang tidak menyediakan makanan ataupun minuman yang mengandung alkohol dan memiliki kolam renang serta fasilitas spa yang terpisah untuk pria dan wanita.

Selain hotel, transportasi dalam industri pariwisata halal juga memakai konsep Islami. Penyedia jasa transportasi wajib memberikan kemudahan bagi wisatawan muslim dalam pelaksanaan ibadah selama perjalanan. Kemudahan ini bisa berupa penyediaan tempat sholat di dalam pesawat, pemberitahuan berupa pengumuman maupun adzan jika telah memasuki waktu sholat selain tentunya tidak adanya makanan atau minuman yang mengandung alkohol dan adanya hiburan Islami selama perjalanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun