Nama: Said Muhamad Raya Radjasa
Nim: 222111219
Kelas: 5F
- Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum mengkaji hubungan timbal balik antara fenomena sosial dan non-sosial. Hukum merupakan kumpulan aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dengan fungsi mengontrol, mencegah, mengikat, dan memaksa. Hukum menentukan apa yang diperbolehkan, diwajibkan, dan dilarang. Sosiologi hukum didefinisikan sebagai cabang ilmu yang secara analitis dan empiris mempelajari interaksi antara hukum dan fenomena sosial lainnya.
- Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hukum dan masyarakat saling memengaruhi satu sama lain, menciptakan hubungan yang dinamis. Hukum bertindak sebagai panduan perilaku dan kontrol sosial untuk menjaga ketertiban serta keadilan. Esmi Warasih dalam Mushafi menyatakan bahwa pranata sosial dan hukum memiliki tujuan serupa, yakni mencapai stabilitas dan ketertiban demi kehidupan yang damai dan sejahtera. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum berpengaruh pada keberlakuannya, yang didorong oleh dua hal: kepatuhan karena takut akan sanksi dan kepatuhan karena menyadari manfaat hukum.
- Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis empiris, atau sosiologi hukum, adalah studi hukum yang mengamati fenomena sosial terkait hukum dalam masyarakat. Fokusnya pada penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar teks hukum.
Sebaliknya, yuridis normatif mempelajari norma hukum tertulis dalam perundang-undangan, mengevaluasi validitas dan konsistensi aturan formal dalam sistem hukum.
- Mazhab Pemikiran Hukum (Positivisme)
Positivisme hukum menekankan pemisahan antara hukum dan moral. Mazhab ini memprioritaskan hukum tertulis dengan keyakinan bahwa norma hukum hanya berasal dari hukum positif. Semua masalah masyarakat harus diatur melalui hukum tertulis, sesuai pandangan aliran ini.
- Mazhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Pendekatan Sociological Jurisprudence dimulai dari hukum ke masyarakat, berbeda dengan sosiologi hukum yang berangkat dari masyarakat ke hukum. Pendekatan ini menekankan bahwa hanya hukum yang mampu bertahan dalam ujian rasionalitas dan pengalaman yang dapat bertahan.
- Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme)
Living Law, menurut Eugen Ehrlich, menegaskan bahwa hukum berlaku tidak hanya dari peraturan resmi tetapi juga dari norma sosial masyarakat. Utilitarianisme, oleh Bentham dan Mill, menganggap hukum sebagai alat untuk menciptakan kebahagiaan terbesar bagi banyak orang. Keduanya menempatkan hukum dalam konteks sosial, tetapi Living Law lebih berfokus pada praktik sosial, sementara Utilitarianisme menekankan manfaat hukum.
- Pemikiran Ibnu Khaldun dan Emile Durkheim
Ibnu Khaldun melihat hukum sebagai bagian dari dinamika sosial dan politik. Beliau menegaskan bahwa hukum itu tidak dapat berdiri sendiri melainkan sebagai instrumen bagian dari stabilitas sosial dimana untuk menjaganya. Dalam konsep assabiyah yang dipaparkan ibnu khaldun (solidaritas kelompok). Hukum itu dipengaruhi oleh suatu kelompok yang menjadi sebuah pilah kekuasaan dan peradaban. Sedangkan Durkheim memandang hukum sebagai refleksi solidaritas sosial, dengan hukum pidana untuk pelanggaran norma kolektif dan hukum perdata untuk menjaga kesepakatan masyarakat maju.Â
- Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart
Max weber dalam pemikirannya tentang sosiologi hukum memandang hukum sebagai sebuah instrumen kekuasaan yang berkembang dalam masyarakat. Max weber juga memandang hukum modern sebagai hukum rasionalitas dan sistematis, serta berfungsi mengontrol dan mengatur hubungan sosial. Sedangkan H.L.A. Hart menekankan pentingnya memahami hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur perilaku manusia secara langsung, sedangkan aturan sekunder memberikan kerangka untuk menciptakan, mengubah, atau menghapus aturan primer. Dalam sosiologi hukum, Hart menggarisbawahi bahwa keberadaan hukum tidak hanya bergantung pada kekuatan paksaan, tetapi juga pada penerimaan masyarakat terhadap aturan tersebut sebagai sah.Â
- Efektifitas Hukum