Positivisme hukum adalah aliran yang memandang hukum sebagai aturan yang tertulis dan dibuat oleh lembaga yang berwenang. Di Indonesia, sistem hukum kita sangat dipengaruhi oleh positivisme, terlihat dari dominasi undang-undang sebagai sumber hukum utama. Kelebihan dari pendekatan ini adalah memberikan kepastian hukum dan ketertiban. Namun, kritik yang sering muncul adalah terlalu kaku, kurang mengakomodasi nilai-nilai keadilan, dan berpotensi disalahgunakan.
Meskipun demikian, positivisme hukum tetap penting dalam sistem kita. Namun, perlu diingat bahwa hukum tidak hanya sekadar aturan tertulis. Nilai-nilai keadilan dan moralitas juga perlu dipertimbangkan dalam penerapan hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H