Mohon tunggu...
Said Muhamad Raya Radjasa
Said Muhamad Raya Radjasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta, saya memiliki hobi bermain futsal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Filsafat Hukum Positivisme dalam Analisis Kasus Hukum dan Mazhab Hukum Positivisme

24 September 2024   20:27 Diperbarui: 24 September 2024   21:02 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Positivisme hukum adalah aliran yang memandang hukum sebagai aturan yang tertulis dan dibuat oleh lembaga yang berwenang. Di Indonesia, sistem hukum kita sangat dipengaruhi oleh positivisme, terlihat dari dominasi undang-undang sebagai sumber hukum utama. Kelebihan dari pendekatan ini adalah memberikan kepastian hukum dan ketertiban. Namun, kritik yang sering muncul adalah terlalu kaku, kurang mengakomodasi nilai-nilai keadilan, dan berpotensi disalahgunakan.

Meskipun demikian, positivisme hukum tetap penting dalam sistem kita. Namun, perlu diingat bahwa hukum tidak hanya sekadar aturan tertulis. Nilai-nilai keadilan dan moralitas juga perlu dipertimbangkan dalam penerapan hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun