Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... Buruh - Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh

Posisi yang pernah dan sedang dijabat Said Iqbal adalah ketua serikat pekerja tingkat pabrik selama hampir 18 tahun, pimpinan serikat pekerja di tingkat cabang, tingkat wilayah provinsi, Sekretaris jenderal DPP FSPMI, Central Comittee Serikat Buruh Metal Sedunia (IMF) yang berkedudukan di Geneva Swiss, Wakil Presiden Serikat Pekerja ASEAN (ATUC) berkantor di Singapura, General Council Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) berkedudukan di Brussel Belgia, Presiden DPP FSPMI, Presiden KSPI, dan pengurus pusat ILO Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (International Labour Organization Governing Body) berkantor di Geneva, Swiss.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Duduk Perkara Rencana Aksi Buruh pada Tanggal 30 April

21 April 2020   10:58 Diperbarui: 21 April 2020   10:59 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, Kajian KSPI tentang pemilahan sektor industri yang terdampak PHK.

Dalam hal ini, KSPI memilah ada dua kategori sektor industri yang terdampak pandemi covid 19 sehingga terjadi PHK dan dirumahkannya buruh.

Pertama, sektor industri yang dari sebelum corona meluas di Indonesia sudah terdampak. Dalam hal ini adalah sektor industri pariwisata beserta turunannya, transportasi online, dan UMKM. Meliputi paskapai penerbangan dan turunannya, travel agen perjalanan, digital ekonomi, hotel, restoran besar atau kecil, kuliner, dan transportasi online, serta UMKM yang (misal home stay, cinderamata dll).

Jadi tidak masuk akal jika kemudian jawabannya, DPR RI membahas omnibus law, dan pengusaha meminta upah buruh tidak dibayar penuh serta pembayaran nilai THR  dan pesangon yang dikurangi.

Seharusnya yang dilakukan adalah Upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan pengusaha untuk mencegah agar tidak terjadi PHK sebagaimana amanat konstitusi dan harapan yang pernah disampaikan Presiden Jokowi kepada pengusaha.

Kedua, kelompok industri manufaktur padat karya labour intensive dan padat modal capital intensive. Diamana dari data KSPI, saat ini belum ada PHK besar-besaran di sektor industri manufaktur ini. Baru hanya ada yg diliburkan sebagian karena psbb atau habis kontrak kerjanya. Meskipun demikian, hal ini bukan berarti tidak ada potensi darurat PHK dalam tiga bulan kedepan.

Oleh karena itu, jangan digeneralisir. Bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar upah dan THR ataupun pesangon.

Ketiga, apakah data 'PHK bombastis" yang disajikan Kemnaker tersebut semata-mata untuk mengejar cairnya dana bantuan sosial dan kartu pra kerja dan juga membenarkan keinginan Apindo untuk membayar upah tidak penuh dan menghindari pembayaran THR serta pesangin buruh? Kalau ini yang dimaksud, maka KSPI dan buruh indonesia menolak keras sikap pemerintah dan Apindo tersebut.

KSPI menuntut pemerintah lebih jujur, transparan, dan terukur dalam penyajian data buruh terPHK, dengan memilah-milah data hampir 2 jutaan buruh yang dirumahkan dan di PHK. Misalnya dengan mengklasifikasi kategori sektor industri yang terdampak.

Memilih Jalan Aksi

Apa yang harus dilakukan kaum buruh ketika diharuskan tetap bekerja di tengah pandemi corona, omnibus law yang merugikan tetap dibahas oleh pemerintah dan DPR RI, darurat PHK di depan mata, dan terancam tidak dibayar upah dan THR-nya secara penuh?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun