Kedua, Kajian KSPI tentang pemilahan sektor industri yang terdampak PHK.
Dalam hal ini, KSPI memilah ada dua kategori sektor industri yang terdampak pandemi covid 19 sehingga terjadi PHK dan dirumahkannya buruh.
Pertama, sektor industri yang dari sebelum corona meluas di Indonesia sudah terdampak. Dalam hal ini adalah sektor industri pariwisata beserta turunannya, transportasi online, dan UMKM. Meliputi paskapai penerbangan dan turunannya, travel agen perjalanan, digital ekonomi, hotel, restoran besar atau kecil, kuliner, dan transportasi online, serta UMKM yang (misal home stay, cinderamata dll).
Jadi tidak masuk akal jika kemudian jawabannya, DPR RI membahas omnibus law, dan pengusaha meminta upah buruh tidak dibayar penuh serta pembayaran nilai THR Â dan pesangon yang dikurangi.
Seharusnya yang dilakukan adalah Upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan pengusaha untuk mencegah agar tidak terjadi PHK sebagaimana amanat konstitusi dan harapan yang pernah disampaikan Presiden Jokowi kepada pengusaha.
Kedua, kelompok industri manufaktur padat karya labour intensive dan padat modal capital intensive. Diamana dari data KSPI, saat ini belum ada PHK besar-besaran di sektor industri manufaktur ini. Baru hanya ada yg diliburkan sebagian karena psbb atau habis kontrak kerjanya. Meskipun demikian, hal ini bukan berarti tidak ada potensi darurat PHK dalam tiga bulan kedepan.
Oleh karena itu, jangan digeneralisir. Bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar upah dan THR ataupun pesangon.
Ketiga, apakah data 'PHK bombastis" yang disajikan Kemnaker tersebut semata-mata untuk mengejar cairnya dana bantuan sosial dan kartu pra kerja dan juga membenarkan keinginan Apindo untuk membayar upah tidak penuh dan menghindari pembayaran THR serta pesangin buruh? Kalau ini yang dimaksud, maka KSPI dan buruh indonesia menolak keras sikap pemerintah dan Apindo tersebut.
KSPI menuntut pemerintah lebih jujur, transparan, dan terukur dalam penyajian data buruh terPHK, dengan memilah-milah data hampir 2 jutaan buruh yang dirumahkan dan di PHK. Misalnya dengan mengklasifikasi kategori sektor industri yang terdampak.
Memilih Jalan Aksi
Apa yang harus dilakukan kaum buruh ketika diharuskan tetap bekerja di tengah pandemi corona, omnibus law yang merugikan tetap dibahas oleh pemerintah dan DPR RI, darurat PHK di depan mata, dan terancam tidak dibayar upah dan THR-nya secara penuh?