Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... -

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS)

Selanjutnya

Tutup

Money

Ini Alasan KATO - KSPI Lakukan Uji Materi UU LLAJ

9 Mei 2018   12:08 Diperbarui: 9 Mei 2018   12:19 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Said Iqbal

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi sudah mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 7 Mei 2018.

Adapun pasal yang akan diuji adalah Pasal 138 ayat (3) yang menyebutkan, angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

KATO - KSPI mennilai pasal tersebut bertentangan dengan dengan UUD 1945, khususnya pasal Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1).

Perlu diketahui, bunyi pasal 27 ayat (2) adalah "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Pasal 28D ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Sedangkan Pasal 28G ayat (1) "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

Dengan demikian, muatan Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ yang menyatakan angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum yang memberikan batasan hanya untuk mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang, tidak mencakup ojek on line.

Padahal aktualnya, keberadaan ojek online ini ada di sekitar kita. Mereka beroperasi memanfaatkan penggunaaan aplikasi perusahaan Gojek, Grab dan dahulu ada Uber sebelum diakuisisi oleh Grab, guna memenuhi permintaan masyarakat/konsumen akan kebutuhan angkutan umum orang dan/atau barang melalui online.

Masyarakat pun merasakan sangat senang dan terbantu dengan beroperasinya ojek on line ini. Terhadap adanya kenyataan ini, maka diperlukan adanya jaminan hak konstitusional dari masyarakat pengguna dan driver ojek online.

Akibat tidak adanya perlindungan bahkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, akhirnya di lapangan seringa terjadi reaksi demonstrasi penolakan dari berbagai pihak-pihak yang berkepentingan seperti para ojek konvensional dan angkot beserta perkumpulannya dan beberapa kalangan pejabat pemerintah yang terkait dengan hal ini, mereka menganggap ojek online ilegal.

Hal ini sangat potensial menimbulkan adanya kerugian bagi driver ojek online berupa ancaman kehilangan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, rasa ketidakamanan serta tidak adanya perlindungan dari ancaman ketakutan akan gangguan dalam mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, serta menimbulkan keresahan bagi konsumen atau masyarakat pada saat memanfaatkan penggunaan jasa pengemudi ojek online.

Oleh karena itu, sudah selayaknya jika Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 138 ayat (3) UU No 22/ 2009 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Angkutan umum orang dan/atau barang dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum dan/atau kendaraan bermotor beroda dua milik perorangan yang digunakan untuk angkutan umum orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran yang memanfaatkan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi dengan pemesanan secara on line, untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun