Terlebih lagi, dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job dan transger of knowledge terhadap pekerja Indonesia. Dan dalam Perpres tersebut tidak ada kewahiban TKA wajib didampingi oleh 10 orang pekerja lokal untuk kepentingan transfer of job dan transfer of knowledge tersebut.Â
Oleh karena itu, hampir 1 juta buruh di seluruh Indonesia akan mengadakan aksi dengan salah satu insunya adalah tolak TKA buruh kasar dari Cina dan Cabut Prepres Nomor 20 Tahun 2018.Â
KSPI dengan advokasi Prof Yusril Ihza Mahendra sedang mempersiapkan judicial review ke MA terhadap perpres Nomor 20 rahun 2018 tentang TKA tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H