3. Patuhi ketentuan UU No 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan TKA.
4. Memdesak DPR membentuk Pansus TKA (tidak hanya Panja) yang melibatkan antara lain Komisi IX, Komisi III, dan Komisi I. Karena jika banyak buruh kasar yang masuk akan menjadi ancaman bagi kedaulatan dan keamanan nasional Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!