Pad intinya, revisi PP JHT harus memuat ha-hal sebagai berikut: (1) Dana JHT dapat diambil oleh buruh, baik peserta aktif maupun terPHK, (2) Dana JHT dapat diambil setelah masa kepesertaan 5 tahun, bukan 10 tahun dan bukan saat usia 56 th, (3) Dana JHT diambil secara lump sum/100% sekaligus, bukan 10% dari saldo dan sisanya bukan saat usia 56 tahun.
Dengan kata lain, ketentuan Pasal 37 ayat (3) UU No 40 Tahun 2004 harus ditunda dulu pemberlakuannya (misalnya 10 tahun lagi, kalau perlu pasal tersebut diamandemen), hingga kondisi masyarakat/buruh sudah siap dengan aturan baru tersebut. (*)
Â
Said Iqbal, Presiden FSPMI dan Presiden KSPIÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H