Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... -

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS)

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Revisi PP JHT Jangan Setengah Hati

5 Juli 2015   14:02 Diperbarui: 5 Juli 2015   14:02 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pad intinya, revisi PP JHT harus memuat ha-hal sebagai berikut: (1) Dana JHT dapat diambil oleh buruh, baik peserta aktif maupun terPHK, (2) Dana JHT dapat diambil setelah masa kepesertaan 5 tahun, bukan 10 tahun dan bukan saat usia 56 th, (3) Dana JHT diambil secara lump sum/100% sekaligus, bukan 10% dari saldo dan sisanya bukan saat usia 56 tahun.

Dengan kata lain, ketentuan Pasal 37 ayat (3) UU No 40 Tahun 2004 harus ditunda dulu pemberlakuannya (misalnya 10 tahun lagi, kalau perlu pasal tersebut diamandemen), hingga kondisi masyarakat/buruh sudah siap dengan aturan baru tersebut. (*)

 

Said Iqbal, Presiden FSPMI dan Presiden KSPI 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun