Pilkada Serentak/Langsung, pemilihan Kepala Daerah diangkat oleh Presiden dan dipilih oleh DPRD Tingkat 1 (1970-1990 an).
Pada tahun 2004, terjadi perubahan besar-besaran dalam pelaksanaan dan Sejarah Pilkada di lndonesia.
Perubahan ini terjadi karena beberapa faktor:
* Rakyat menganggap bahwa Pemilihan Kepala Daerah yang diangkat tidak demokratis.
* Kurang mengakomodasi partisipasi rakyat.
* Adanya kepentingan politik.
* Mengurangi keadilan dan transparansi.
Dengan pertimbangan tersebut tahun 2005 lndonesia mengalami perubahan signifikan dalam Sistem Pilkada.
Saat itu Pilkada pertama kali dilakukan dengan sistem Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan langsung oleh rakyat dimana rakyat memiliki hak suara untuk memilih Kepala Daerah mereka dan pilihan mereka langsung ditentukan oleh hasil pemungutan suara.
Pilkada ini merupakan hasil diterapkannya UU no.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh rakyat yang dianggap sebagai langkah maju dalam Demokratisasi Sistem Pemerintahan di lndonesia.
Demikian gambaran Dinamika MotoGP dan Pilkada (Serentak), semoga dapat menambah wawasan kita bersama.
Mudah-mudahan Pilkada Serentak yang merupakan Pilkada  Terbesar karena untuk pertama kalinya diadakan serentak di 37 Provinsi di lndonesia pada 27 November 2024 mendatang bisa berjalan tertib, aman dan lancar.