Mohon tunggu...
Said Ashari
Said Ashari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

live to die

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan Minimalis di Negeri Merah Putih

28 November 2021   18:26 Diperbarui: 28 November 2021   18:28 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang berideologi Pancasila. Panca yang bermakna " lima " dan sila yang bermakna " prinsip atau asas " dalam bahasa Indonesia. Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara kita Indonesia, yang mana harus di jadikan rumusan atau pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Membahas Pancasila, maka tak lepas dari nilai-nilai keadilan, terutama pada sila ke-2 dan ke-5 Yang memiliki kandungan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak keadilan yang sama rata dan memiliki derajat yang sama dimata hukum negara.

Lantas bagaimana keadaan hukum di Indonesia saat ini? Apakah sudah sesuai dengan asas keadilan sebagaimana yang terdapat dalam dua sila tersebut ? Pada kenyataannya asas keadilan masih belum sepenuhnya sempurna penerapannya. Seperti halnya kasus-kasus yang dianggap kurang seimbang dimata hukum. 

Contohnya Seorang rakyat kecil yang sudah tua seperti kakek samiri yang divonis hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan pada awal tahun 2020 lalu hanya karena mengambil getah karet seberat 1,9 kilogram seharga 17.000 rupiah. Sedangkan pemberian suap oleh Djoko Tjandra pada bulan april lalu hukumannya malah mendapatkan potongan 1 tahun, yang semula 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun, dan tergolong vonis ringan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum di Indonesia saat ini marak di bilang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, dimana hukum bisa dibeli layaknya sayur-sayuran di pasar  oleh mereka yang memiliki harta dan tahta, namun berbeda halnya dengan mereka para rakyat kecil yang minim dalam kekurangan. Hukum dianggap begitu kejam dan kerap kali tak mendapatkan keadilan. 

Oleh karena itu hendaknya pemerintah melakukan pembenahan terhadap regulasi yang memberatkan satu pihak dan harus lebih serius lagi dalam penerapan keadilan demi mewujudkan asas keadilan seperti pada sila ke-2 dan ke-5 dalam pancasila. Dan kita sebagai masyarakat biasa harus ikut andil dan berperan aktif dalam penerapan asas keadilan dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, mengembangkan sikap hormat-menghormati, menjaga hak asasi diri sendiri dan menghormati hak asasi milik orang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun