Problematika islam normatif dan islam historis
LGBT dalam bentuk islam normatif
Fenomena LGBT menimbulkan rasa cemas pada masyarakat luas. Banyak yang beranggapan fenomena ini akan menjangkit generasi penerus bangsa, oleh karena itu penolakan secara massif dilakukan oleh ormas, LSM, dan MUI serta jajaran pemerintah. Pandangan masyarakat terhadap LGBT terjadi pro dan kontra. Bagi yang berpihak berpendapat bahwa LGBT adalah hak asasi manusia, tidak boleh didiskriminasikan oleh siapapun walaupun mereka kaum minoritas. Sedangkan yang kontra berpendapat bahwa LGBT merupakan penyakit dan gangguan seksualitas yang bisa disembuhkan, dan secara agama adalah haram. LGBT bukan hal baru atau fenomena yang baru muncul, namun sudah ada semenjak dulu bahkan dimasa Nabi Luth. Sering kita dengar istilah kaum gay, lesby, dan homoseksual.
Dimasa lalu kaum ini malu mengakui dirinya sebagai kaum homoseksual, karena takut dicap sebagai sampah masyarakat dan dikucilkan. Namun yang terjadi saat ini dunia telah mengakuinya, bahkan keberadaan mereka diperjuangkan supaya tidak di diskriminasikan.
Banyak istilah-istilah yang dipakai berkaitan dengan isu-isu gender ini, maka untuk menyamakan persepsi akan diuraikan pengertian masing-masing. Istilah yang berkaitan dengan LGBT adalah homoseksual, yaitu seseorang yang cenderung mengutamakan orang yang berjenis kelamin sama sebagai mitra seksual disebut homoseksual. Dan ada pendapat lagi yang mendefenisikan sebagai orientasi atau pilihan seks yang diarahkan pada seseorang atau orang-orang dari jenis kelamin yang sama. Dari dua pendapat ini dapat disimpulkan bahwa homoseksual merupakan orientasi atau pilihan dari seseorang yang yang ditujukan pada individu atau beberapa individu dengan jenis kelamin sama. Homoseksual laki-laki disebut “gay” sedangkan homoseksual perempuan disebut “lesbian”.
Biseksual adalah seseorang yang tertarik kepada dua jenis kelamin sekaligus, tertarik kepada laki-laki dan juga perempuan. Sementara Transgender merupakan istilah berperilaku atau penampilan tidak sesuai dengan jenis kelamin, misalnya laki-laki tetapi bertingkah laku perempuan, berpakaian seperti pakaian perempuan. Atau sebaliknya perempuan bertingkah laku seperti laki-laki dan berpenampilan seperti laki-laki. Sedangkan transeksual berbeda dengan transgender, transeksual merasa bahwa dirinya terjebak pada tubuh yang salah.
Dalam sistem hukum di Indonesia, sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 dinyatakan “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi didepan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun”, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam DUHAM pasal 2, 7 dan 22.
Adapun perlindungan, yang harus dijamin dan diberikan dalam konteks LGBT ini dari perspektif HAM adalah perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya, sebagaimana terdapat dalam pasal 25 DUHAM.
LGBT dalam bentuk islam historis
Syariat/hukum islam bersifat universal, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan tuhan, maupun sesama manusia dan alam. Dalam praktiknya syariat Islam senantiasa memperlihatkan kemaslahatan manusia, dengan mengajak setiap pengikutnya untuk mematuhi perintah dan larangannya. Hukum islam akan menindak tegas para pelaku yang melanggar ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.
Perilaku LGBT yang dilakukan sejumlah orang mengundang kontroversi (pro dan kontra) serta polemik pada kalangan masyarakat luas, baik secara internasional maupun nasional. Kalangan yang mendukung (pro) LGBT berdalih pada Hak Asasi Manusia (HAM), sedangkan kalangan yang tidak mendukung (kontra) berdalih pada aturan agama dan moral. Pro-kontra ini, bisa jadi diakibatkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hal ini, padahal persoalan ini justru berkaitan dengan kententraman masyarakat.