Mohon tunggu...
Said Iskandar
Said Iskandar Mohon Tunggu... -

Tolak Premanisme

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Siswi SMU Diperkosa, Mana Suara Pembela HAM di Papua?

21 Oktober 2013   12:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:14 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_273142" align="alignnone" width="300" caption="Tukang ojek berinisial "TH" (Bintangpapua.com) "][/caption]

Seorang tukang ojek berinisial “TH” (33 tahun) yang memperkosa seorang siswi SMU di Kota Jayapura, Papua, berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Abepura Kota, Kamis (17/10) malam di Bumi Perkemahan (Bukper) Phokela, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Jayapura.

Sebagaimana diberitakan situs Bintang Papua, pada Kamis 18 Oktober 2013 sekitar pukul 20.00 WIT, korban pulang dari tempat les dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di depan Ekspo, korban dijambret oleh orang tak dikenal dan tiba-tiba “TH” menghampirinya sambil menyampaikan bahwa dia mengetahui tempat tinggal pelaku penjambretan tersebut. Setelah itu korban menerima ajakan “TH” untuk menuju ke arah Buper, tempat yang disebutkan “TH” sebagai tempat tinggal pelaku penjambretan. Namun setiba di TKP, “TH” menarik korban ke arah semak-semak untuk melayani nafsunya. Korban saat itu sempat melakukan perlawanan, namun wajah dan perutnya dipukuli oleh pelaku, bahkan kepalanya dibenturkan ke batu hingga tak sadarkan diri. Usai memenuhi nafsu bejatnya, “TH” langsung meninggalkan korban yang tak sadarkan diri.Menurut Kanis Reskrim Polsek Abepura, Jerry, “TH” bakal dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada komentar ataupun reaksi dari lembaga pembela Hak Asasi Manusia (HAM) maupun lembaga pembela Perempuan di Papua yang tertarik untuk memberikan pembelaan dan advokasi terhadap korban pemerkosaan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun