Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) khususnya bagi penerima layanan yang berkebutuhan khusus. Rutan Kelas IIB Sinjai mengikuti kegiatan Pelatihan Bahasa Isyarat yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Selasa (26/03). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia.
Sebagai bentuk peningkatanPelatihan ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk memahami tata cara komunikasi yang efektif dengan menggunakan bahasa isyarat, serta memperdalam pemahaman tentang kebutuhan dan hak-hak orang dengan keterbatasan pendengaran.
Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko mengatakan pelatihan Bahasa Isyarat ini sangat diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
"Bahasa isyarat sangat berguna dalam memberikan pelayanan prima kepada warga binaan maupun masyarakat, khususnya kepada pengguna layanan yang disabilitas," ucap Cahyo.
Sementara itu, Zawil arham selaku pegawai yang menghadiri kegiatan ini mengaku sangat antusias mengikuti kegiatan ini.
"pertama kalinya mengikuti kegiatan seperti ini, jadi saya sangat semangat mendengar dan mempelajari apa yang disampaikan oleh pemateri, semoga ilmu ini dapat bermanfaat dan mampu saya terapkan di Rutan Sinjai pada khususnya," ucapnya. (Humas Rutan Sinjai)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H