Mohon tunggu...
Sahrul Nizam
Sahrul Nizam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurnalis

Mahasiswa unismuh makassar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Edy Mulyadi dan "Jin Buang Anak"

3 Februari 2022   13:59 Diperbarui: 3 Februari 2022   14:26 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Edy Mulyadi dan kalimat "Jin Buang Anak"

Belakangan ini, nama Edy Mulyadi sedang hangat di perbincangkan di berbagai media tak terkecuali media online. Edy Mulyadi memiliki karier sebagai wartawan senior beliau pernah berkerja di berbagai media ternama seperti Media Indonesia, Metro TV, TPI hingga Warta Ekonomi, termasuk juga di Forum News Network (FNN).

Pada tahun 2009 Edy sempat terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai caleg dari partai PKS. Sayangnya karier politik Edy tak berjalan mulus dan ia pun gagal menjadi caleg.

Nama Edy Mulyadi kini menjadi kontroversi akibat ucapannya terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan. Pasalnya dalam ucapannya ia menyebut bahwa Kalimantan tempat jin buang anak. Edy juga menyebutkan bahwa pasar di Kalimantan hanya genderuwo dan kuntilanak. 

Dalam video yang beredar di media sosial, Edy mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi. Diksi yang ia ucapkan tentu saja menimbulkan perdebatan khususnya masyarakat Kalimantan sendiri merasa tersinggung atas ucapannya.

Pada senin 31/1/2022 Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam atas kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) oleh Bareskrim Mabes Polri. Setelah status hukum naik menjadi tersangka, Edy kemudian langsung diamankan dan digiring menuju Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan. 

Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun