Mohon tunggu...
Sahrul Efendi
Sahrul Efendi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Muktazilah

27 September 2018   02:40 Diperbarui: 27 September 2018   02:45 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kaum Muktazilah adalah golongan yang membawa persoalan teologi yang lebih mendalam dan rasional.

Paham muktazilah merupakan pham terbesar dan menjadipaham kenegaraan pada masa pemerintahan Ma'mum bin harun rasyit sekitar abad lll,IV, dan V.paham muktazilah masuk di indonesia pada tahun 1378 H atau 1967 M. Kaum Muktazilah berpendapat bahwa baik dan buruk di temukan oleh akal. Mana yang baik menurut akal maka baiklah dia, dan mana yang buruk menurut akal maka buruklah dia.apa yang di katakan baik menurut Qur'an dan hadis maka baiklah ia, apa yang di katakan buruk menurut Qur'an dan hadis maka buruklah ia.

Dalam al-Qur'an bayak terdapat ayat-ayat yang menyuruh    

"Manusia mempergunakan akalnya dan mengajak orang-orang yang tidak mau menggunakan akalnya. Akan tetapi menetapkan hukum, ini halal,ini haram, ini pahala,ini dosa, dan menetapkan hal-hal  yang terjadi di alam ghaib, seperti surga, neraka, hari perhitungan, dan hari pembalasan, semuanya itu telah ditetapkan oleh syariat dari tuhan, karena agama itu punya tuhan bukan punya akal,"  

Muktazilah yang di pelopori oleh Wasil ib. 'Atha ini muncul karena : Pertama, terjadi perselisihan tentang persoalan dosa kaum Khwarij yang memandang orang yang telah melakukan dosa besar adalah kafir. Kaum Murji;ah berpendapat bahwa orang yang mlakukan dosa besar mereka tetap mukmin, sementara glongan  Muktazilah berpendapat bahwa orang yang telah melakukan dosa besar  tidaklah mukmin dan tidak kafir, mereka berada di tengah --tengah. Kedua Wasil Ibn A'Tha' di usir oleh Hasan Basri kerenaberseleisih paham selisih paham mengenai persolan dosa besar dan qodar. Mereka menjauhkan diri bersma  murid-muridnya  yang kemudian  dinamakan Muktazilah.

Ketiga, disebut kaum Muktazilah karena mereka membuat orang yang berdosa besar jauh dari goglongan mukmin dan kafir.   Al-Usul al-Khamsyah atau lima ajaran dasar yang menjadi ajaran kaum Muktazilah. Kelima ajaran tersebuta adlah : at-tauhid,al-Wa'd wa al-Wa'id, al-Manzilah bin al-Manzilatain, dan al-'Amr bi al-Ma'ruf wa an-Nahy 'an al-Munkar.At-Tauhid atau kemahesa an Tuhan. Tuhan dalam faham mereka akan betul-betul Maha Esa Mereka. Menolak paham Antropomorphosme yang menggambarkan Tuhan dekat menyerupai makhluk-Nya.Mereka juga menolak paham Beatific Vision yaitu bahwa Tuhan dapat dilihat manusia dengan mata kepalanya. Al'Adl, hanya Tuhan yang berbuat adil, Tuhan tidak bisa berbuat zalim. Al-Wa'd wa al-Wa-'id merupakan lanjutan daria ajaran dasar. Tuhan tidak dapat disebut adil, Jika ia tidak memberikan pahala kepada orang yang berbuat baik dan jika tidak menghukum orang yang berbuat buruk.. Keadilan menghendaki supaya orang yang berslah diberi hukuman dan orang yang baik diberikan pahala sebagaimna dijanjikan Tuhan. Ajaran berikutnya, al-Manzilah bain al-Manzlatain,yang berposisi di tengah-tengah bagi orang yang berbuat dosa besar. 1.kejayaan Aliran Mu'tazilah

    Mu'aziah sebagai aliran mencapai kejayaannya lebih dari 100 tahun. sehingga mendominasi dalam dalam kehidupan beragama dalam dunia islam. Hal ini terjadi disebebkan:

a. Aliran Mu' tazilah mendukungan dari pemerintah. pada masa pemerintah.

b. ajaran Mu' tazilah rasional

    Ajaran Mu' tazilah yang rasionalis, memberikan kebebasan dalam dunia  pemikiran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun