Mohon tunggu...
Sahrul Budiman
Sahrul Budiman Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger Newbie Lampung

Seorang Blogger Newbie Lampung yang gemar menulis dan berbagi pengetahuan dalam bentuk tulisan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tutorial Cara Registrasi Akun Smart Tendik

27 Januari 2021   22:18 Diperbarui: 27 Januari 2021   22:18 13594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi guru PAI yang bernaung di Kementerian Agama baik itu Guru Honorer (GTT), Guru Tetap Yayasan (GTY) maupun Guru PNS diintruksikan agar segera melakukan registrasi di SMARTTENDIK dan berikut ini panduannya:

Pertama-tama silahkan akses halaman website SMARTTENDIK, Klick DAFTAR untuk mulai membuat acount.

Isi Form pendaftaran yang meliputi Nama Lengkap, NIP/NIK/NUPTK, Username, Pasword dan seterusnya sesuai dengan identitas pribadi serta tempat anda bertugas.

tangkapan layar
tangkapan layar
Pastikan semua isian From sudah terisi dengan benar, kemudian Klick DAFTAR

tangkapan layar
tangkapan layar
Akan muncul Notifikasi Registrasi berhasil. Untuk pendaftaran gelombang pertama akan ada intruksi cek email untuk informasi login. Namun berdasarkan pengalaman Guru PAI yang sudah saya daftarkan tidak ada email konfirasi terkait pedaftaran yang masuk.

tangkapan layar
tangkapan layar
Pada pendaftaran guru PAI selanjutnya notifikasi pendaftaran dinyatakan selesai tidak lagi ada intruksi pengecekan email, namun hanya ada intruksi untuk menghubungi pengawas/atau pembina untuk Aktivasi.

tangkapan layar
tangkapan layar
Tanpa melakukan hal apapun pendaftaran akun Guru PAI pertama sudak aktif dengan sendirinya, karena mungkin sudah diverifikasi oleh pengawas/pembina yang bersangkutan dan berikut ini tampilan halaman SMARTTENDIK.

tangkapan layar
tangkapan layar
tangkapan layar
tangkapan layar
Demikianlah Panduan Tutorial Cara Mudah Registrasi Akun Smarttendik bagi Guru PAI yang bernaung di Kementerian Agama. Semoga tutorial singkat ini mudah dipahami dan dipraktikkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun