Mohon tunggu...
Sahrul Anam
Sahrul Anam Mohon Tunggu... Guru - Konten kreator di channel YouTube Ruang Ngaji Online

Hanya Sekadar Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Problematika Anak Hasil Adopsi: Pandangan Syariah dan Solusi Praktis

12 September 2024   18:57 Diperbarui: 12 September 2024   19:17 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengadopsi anak adalah salah satu bentuk amal yang mulia, terutama jika dilakukan untuk memberikan kasih sayang, perhatian, dan pendidikan bagi anak yang membutuhkan. Namun, dalam pandangan Islam, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan terkait hukum mengadopsi anak, khususnya mengenai status anak angkat, hubungan mahram, dan perwalian nikah.

Definisi Adopsi dalam Islam
Secara umum, adopsi berarti pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adopsi dijelaskan sebagai tindakan mengambil atau mengangkat anak orang lain secara sah menjadi anak sendiri. Pada masa jahiliyah, adopsi dikenal dengan istilah "tabanni," di mana anak angkat sepenuhnya dinisbatkan sebagai anak kandung, lengkap dengan hak-hak yang sama seperti anak biologis, termasuk dalam hal nasab dan warisan.

Namun, dalam syariat Islam, praktik adopsi seperti yang dilakukan pada masa jahiliyah ini tidak diperbolehkan. Allah SWT menurunkan ayat yang mengatur mengenai hal ini, seperti dalam Surah Al-Ahzab:

"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 5).

Ayat ini menegaskan bahwa status anak angkat tidak boleh disamakan dengan anak kandung. Anak angkat tetap harus dinisbatkan kepada ayah kandungnya atau, jika tidak diketahui, diperlakukan sebagai saudara seagama. 

Dalam ayat lain juag dijelaskan:

….Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. [Ahzab: 37]

Ayat di atas menceritakan pernikahan Rasulullah SAW dengan Zainab binti Jahsyi yang notabene mantan istri Zaid bin Haritsah (anak angkat Rasulullah) sebagai contoh konkret dari pembatalan atas prilaku orang-orang jahiliyah yang menyamakan status anak angkat dengan anak kandung.


Hukum Adopsi dalam Islam
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengadopsi anak dengan menisbatkan nasabnya kepada orang tua angkat dan memberikan hak warisan yang sama dengan anak kandung adalah haram. Namun, jika adopsi hanya dilakukan untuk mengasuh, merawat, dan mendidik tanpa mengubah nasab, maka hal ini diperbolehkan. Konsep ini dikenal dengan istilah "tabanni bi makna al-kafalah."

Perlakuan terhadap Anak Angkat
Hubungan Mahram: Anak angkat tidak memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkat atau anggota keluarga lainnya. Oleh karena itu, hukum memandang dan berduaan (ikhtilath) dengan anak angkat tetap haram. Suami atau anggota keluarga laki-laki tidak diperbolehkan berinteraksi dengan anak angkat perempuan tanpa hijab.

Wali Nikah: Dalam hal pernikahan, yang berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat adalah ayah kandung atau wali lain dari keluarga aslinya. Jika tidak ada atau tidak ditemukan wali dari keluarga aslinya, maka perwalian berpindah kepada hakim (KUA).

Solusi untuk Menghindari Keharaman
Agar dapat menghindari keharaman yang timbul dari status adopsi ini, ada solusi yang ditawarkan oleh syariat Islam, yaitu dengan menjadikan anak yang diadopsi sebagai "anak susuan" (anak radha'). Caranya adalah dengan menyusui anak tersebut sebanyak lima kali susuan terpisah ketika anak masih di bawah usia dua tahun. Dengan demikian, anak tersebut menjadi mahram dan tidak ada masalah dalam berinteraksi dengan anggota keluarga lainnya.

Pendapat Ulama dan Fatwa Terkait
Menurut Fatawa Sektor Fatwa Kuwait, Islam melarang anak untuk mengklaim dirinya sebagai anak dari orang tua angkat. Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain ayahnya, atau mengklaim kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia, Allah tidak akan menerima darinya amalannya pada Hari Kiamat." (Muttafaq 'Alaih)

Selain itu, terdapat pula sabda Rasulullah SAW:

"Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain ayahnya, dan ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya." (Muttafaq 'Alaih)

Dalam Fatwa tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa terdapat jenis adopsi yang tidak dilarang oleh Islam sebagaimana dalam gambar di bawah ini:

Fatawa Kuwait/Ruang Ngaji Online
Fatawa Kuwait/Ruang Ngaji Online

Dalam teks fatwa tersebut dijelasan bahwa terdapat jenis adopsi yang tidak dilarang oleh Islam, yaitu jika seorang pria mengambil anak yatim atau anak yang terlantar, merawatnya seperti anak kandungnya sendiri tanpa menisbatkan nasab kepada dirinya. Tindakan ini adalah amal yang terpuji dalam agama Islam dan mendapatkan pahala di surga.

Kesimpulan
Mengadopsi anak untuk tujuan mengasuh, merawat, dan mendidik adalah tindakan yang mulia dan sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, perlu diperhatikan bahwa anak angkat tidak boleh disamakan statusnya dengan anak kandung dalam hal nasab dan hak warisan. Penting juga untuk memperhatikan hubungan mahram dan perwalian nikah sesuai dengan tuntunan syariah.

Dengan memahami dan mematuhi aturan-aturan syariah terkait adopsi, umat Islam dapat melakukan amal kebajikan ini dengan benar dan tetap berada dalam kerangka yang diridhai Allah SWT. Semoga tulisan ini memberikan pencerahan dan manfaat bagi siapa saja yang ingin mengadopsi anak dalam lingkup yang sesuai dengan hukum Islam.

Referensi
Al-Qur'an, Surah Al-Ahzab: 5, 37.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): Definisi adopsi dan pengangkatan anak.
Fatawa Sektor Fatwa Kuwait (Fatwa Qita' Al-Ifta' Bil-Kuwait): Hukum anak mengaku ayah orang lain dan pengasuhan anak yatim (jilid 7, hlm. 148).
Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab: Mengenai rukun nikah dan wali dalam Islam (jilid 16, hlm. 163).
Kitab Al-Tanbih: Mengenai hubungan mahram melalui susuan (hlm. 204).
Wallahu a'lam bishawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun