Mohon tunggu...
Sahrul Anam
Sahrul Anam Mohon Tunggu... Guru - Konten kreator di channel YouTube Ruang Ngaji Online

Hanya Sekadar Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Problematika Anak Hasil Adopsi: Pandangan Syariah dan Solusi Praktis

12 September 2024   18:57 Diperbarui: 13 September 2024   12:38 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Solusi untuk Menghindari Keharaman
Agar dapat menghindari keharaman yang timbul dari status adopsi ini, ada solusi yang ditawarkan oleh syariat Islam, yaitu dengan menjadikan anak yang diadopsi sebagai "anak susuan" (anak radha'). Caranya adalah dengan menyusui anak tersebut sebanyak lima kali susuan terpisah ketika anak masih di bawah usia dua tahun. Dengan demikian, anak tersebut menjadi mahram dan tidak ada masalah dalam berinteraksi dengan anggota keluarga lainnya.

Pendapat Ulama dan Fatwa Terkait
Menurut Fatawa Sektor Fatwa Kuwait, Islam melarang anak untuk mengklaim dirinya sebagai anak dari orang tua angkat. Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain ayahnya, atau mengklaim kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia, Allah tidak akan menerima darinya amalannya pada Hari Kiamat." (Muttafaq 'Alaih)

Selain itu, terdapat pula sabda Rasulullah SAW:

"Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain ayahnya, dan ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya." (Muttafaq 'Alaih)

Dalam Fatwa tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa terdapat jenis adopsi yang tidak dilarang oleh Islam sebagaimana dalam gambar di bawah ini:

Fatawa Kuwait/Ruang Ngaji Online
Fatawa Kuwait/Ruang Ngaji Online

Dalam teks fatwa tersebut dijelasan bahwa ada jenis adopsi yang dikira orang sebagai adopsi, padahal bukanlah adopsi yang dilarang dalam Islam, yaitu ketika seorang laki-laki mengambil seorang anak yatim atau anak terlantar, dan memperlakukannya seperti anaknya sendiri dengan penuh kasih sayang, perhatian, dan pengasuhan. Dia merawat, memberi makan, memberi pakaian, dan mendidiknya seolah-olah anak tersebut adalah anak kandungnya. Namun, dia tidak menganggapnya sebagai anak sendiri dan tidak menetapkan hukum-hukum keturunan yang disebutkan. Maka, perbuatan ini adalah sesuatu yang terpuji dalam agama Allah dan pelakunya berhak mendapatkan pahala di surga.

Kesimpulan
Mengadopsi anak untuk tujuan mengasuh, merawat, dan mendidik adalah tindakan yang mulia dan sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, perlu diperhatikan bahwa anak angkat tidak boleh disamakan statusnya dengan anak kandung dalam hal nasab dan hak warisan. Penting juga untuk memperhatikan hubungan mahram dan perwalian nikah sesuai dengan tuntunan syariah.

Dengan memahami dan mematuhi aturan-aturan syariah terkait adopsi, umat Islam dapat melakukan amal kebajikan ini dengan benar dan tetap berada dalam kerangka yang diridhai Allah SWT. Semoga tulisan ini memberikan pencerahan dan manfaat bagi siapa saja yang ingin mengadopsi anak dalam lingkup yang sesuai dengan hukum Islam.

Referensi
Al-Qur'an, Surah Al-Ahzab: 5, 37.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): Definisi adopsi dan pengangkatan anak.
Fatawa Sektor Fatwa Kuwait (Fatwa Qita' Al-Ifta' Bil-Kuwait): Hukum anak mengaku ayah orang lain dan pengasuhan anak yatim (jilid 7, hlm. 148).
Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab: Mengenai rukun nikah dan wali dalam Islam (jilid 16, hlm. 163).
Kitab Al-Tanbih: Mengenai hubungan mahram melalui susuan (hlm. 204).
Wallahu a'lam bishawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun