Mohon tunggu...
Sahrul Anam
Sahrul Anam Mohon Tunggu... Guru - Konten kreator di channel YouTube Ruang Ngaji Online

Hanya Sekadar Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ikrar Wakaf di Sambaliung, Kepala KUA Pimpin Prosesi Ikrar Wakaf dan Tinjau Lokasi untuk Pembangunan Rumah Ibadah

12 September 2024   11:51 Diperbarui: 12 September 2024   12:08 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sambaliung - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sambaliung Wahidin, SH.I, hari ini (12/09) memimpin prosesi ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama Kec. Sambaliung dan melakukan peninjauan langsung lokasi tanah wakaf yang berlokasi di Jl. Sarintan, RT 08, Sambaliung. Acara ini menandai langkah awal penting dalam proses pemanfaatan tanah yang diwakafkan oleh Hamdani Hasan, SE. Tanah tersebut diwakafkan untuk keperluan pembangunan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan, dengan ukuran panjang 60 meter, lebar 41,5 meter, dan luas total mencapai 2.495 meter persegi.

Dalam prosesi yang berlangsung khidmat ini, Hamdani Hasan, SE, sebagai wakif (pemberi wakaf), menyampaikan ikrarnya denganpenuh rasa syukur dan harapan agar tanah wakaf tersebut bermanfaat bagi masyarakat luas.


"Saya berharap tanah ini dapat digunakan untuk kepentingan umat dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir," ucap Hamdani dalam ikrarnya.


Setelah prosesi ikrar, Kepala KUA Kec. Sambaliung bersama tim langsung melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan lokasi tanah wakaf tersebut, Kepala KUA juga meminta agar patok batas segera dipasang di sekitar lahan untuk memastikan kejelasan batas wilayah tanah wakaf. Selain itu, ia juga memberikan arahan untuk memasang plang penanda sebagai pengingat bahwa tanah tersebut kini berstatus tanah wakaf.

Kepala KUA Tinjau Lokasi/dokpri
Kepala KUA Tinjau Lokasi/dokpri
Salah satu aspek penting yang mendapat perhatian khusus adalah penentuan arah kiblat. Kepala KUA menegaskan bahwa arah kiblat harus dipastikan dengan akurat sebelum pembangunan dimulai, terutama jika tanah ini akan digunakan untuk bangunan masjid atau tempat ibadah lainnya. "Penentuan arah kiblat adalah bagian vital dari persiapan ini, agar nantinya bangunan ibadah yang berdiri di atasnya sesuai dengan ketentuan syariat," jelasnya.


Prosesi ini berjalan lancar, Hamdani selaku pewakaf merasa senang karena tanah tersebut dapat segera dibangun rumah ibadah dan dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan serta memberikan manfaat luas bagi warga sekitar. 

Upaya dan perhatian dari Kepala KUA Kecamatan Sambaliung serta dukungan penuh dari masyarakat menjadi pilar penting dalam memastikan proses wakaf ini berjalan sesuai dengan syariat dan peraturan yang berlaku. Semua pihak berharap agar tanah wakaf ini membawa berkah, manfaat, dan kemaslahatan bagi umat Islam, khususnya di Kecamatan Sambaliung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun