Mohon tunggu...
Sahrul AbdulSulaeman
Sahrul AbdulSulaeman Mohon Tunggu... Arsitek - Arsitektur Perancang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sahrul Abdul Sulaeman bekerja sebagai seorang Arsitektur hobi menulis dan melukis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bawaslu Belum Memiliki Aturan Terkait Ongkos Money Politik dalam PEMILU 2024

16 November 2022   07:20 Diperbarui: 16 November 2022   07:22 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)  akui belum memiliki patokan akan ongkos jasa untuk tim pemenangan atau tim sukses saat pemilihan umum (Pemilu).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai aturan ongkos jasa timses termasuk dalam praktik money politics (politik uang) telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur bentuk biaya jasa timses saat kampanye.

"Transportasi itu harus tugasnya KPU. PKPU menyusun standard transportasi dan akomodasi pada saat pelaksanaan kampanye," Selasa (15/11).

Namun, PKPU selama ini mengatur ongkos untuk jasa tim sukses, hanya boleh diberikan dalam bentuk non-uang (bukan dalam bentuk) yang senilai sekitar Rp75 ribu.

Akan tetapi, dengan kondisi yang cukup berbeda di tiap daerah aturan ini dinilai perlu sedikit de revisi karena di anggap kurang relevan.

"Ini kan tidak kemudian aplikatif di lapangan. Misalnya Anda dikasih dalam bentuk literan bensin, mungkin enggak? Kan enggak mungkin. Voucher? Kita di Jakarta deket SPBU, di daerah Sumatra jauh-jauh," katanya.

Maka dari itu, dia dan pihaknya berjanji akan membahas soal itu lebih lanjut dengan KPU, yang akan disesuaikan dengan fakta di lapangan dan masukan dari unsur partai.

"Nanti kami rundingkan dulu. Nanti bukan hanya pendapat saya, harus pendapat lembaga," ujar Bagja.

Hal ini disampaikan setelah mendapatkan masukan dari Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus yang meminta Bawaslu membedakan antara transaksi money politics dan 'uang jalan' untuk tim pemenangan atau timses saat pemilu.

Menurut Guspardi, 'uang jalan' para relawan berbeda dengan money politics. Menurutnya, uang jalan diberikan atas jasa kerja-kerja pemenangan alias bukan cuma-cuma.

"Kami mengundang tim-tim sukses kami, tim sukses pasti harus dibayar uang transport, pakai list, lalu ini dikatakan money politics," kata Guspardi di rapat Komisi II DPR dengan Bawaslu, Selasa (15/11).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun