Mohon tunggu...
Sahrul Ramdani
Sahrul Ramdani Mohon Tunggu... Freelancer - PKBM INTAN

Harapan terbaik untuk kita semua.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Fenomena Membuang Bayi: Cacatnya Tanggung Jawab Orang Tua

22 Januari 2024   17:34 Diperbarui: 22 Januari 2024   21:44 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://cdn.pixabay.com/photo/2016/09/19/20/49/baby-1681181_960_720.jpg

Anak adalah seseorang yang belum mencapai usia dewasa. Mereka adalah individu yang masih dalam proses pertumbuhan dan perkembangan, baik fisik, mental, maupun sosialnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Keberadaan anak sebagai individu yang belum dewasa menghadirkan tanggung jawab besar pada orang tua atau wali mereka. Sayangnya, realitas menunjukkan bahwa tidak semua orang tua mampu atau bersedia memenuhi tanggung jawab ini. Fenomena membuang bayi, dengan segala alasannya, menjadi bukti tragis dari kurangnya pemahaman dan kesadaran akan arti penting perlindungan anak. Di tengah perjalanan pertumbuhan dan perkembangan yang seharusnya penuh kasih sayang, sebagian anak harus menghadapi kenyataan kehilangan hak-hak mereka sejak awal kehidupan.

Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wita. Housekeeper dari artis Nana Mirdad, Tika, menemukan bayi baru lahir di semak-semak dekat rumah publik figur tersebut. Bayi itu, ditemukan dalam keadan telanjang dengan tali pusar yang masih belum dipotong. Lebih mirisnya, bayi diletakan tanpa alas, hanya ditaruh di tanah begitu saja.

Kondisi bayi yang semakin memprihatinkan, kulitnya yang mulai membiru dan pergerakan yang minim, membuat pesohor tersebut langsung membawa bayi itu ke rumah sakit terdekat, yakni Rumah Sakit Bali Mandara.

Kasus terbaru ini, hanyalah puncak gunung es dari banyaknya kasus pembuangan bayi yang terjadi di Indonesia. Jumlah kejadian serupa sangat mungkin melebihi data Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yakni sebanyak 212 kasus pembuangan bayi yang terjadi pada tahun 2020 sampai dengan Juni 2021. Apalagi mengingat pendidikan seksual masih dianggap tabu di Indonesia.

Beragam alasan pelaku

Setiap perbuatan manusia, selalu didasarkan pada sebuah alasan, tidak terkecuali perbuatan membuang bayi. Beberapa alasan yang melatarbelakangi perbuatan ini, bisa berasal dari pelaku sendiri atau lingkungan sekitarnya. Perbuatan yang berdasar dari diri pelaku, bisa berupa ketidakmampuan untuk menjadi orang tua, baik secara fisik, mental, maupun finansial.

Ketidakmampuan fisik mencakup kurangnya pemahaman akan kebutuhan dasar seorang anak, seperti perawatan kesehatan, nutrisi, dan lingkungan yang aman. Di sisi lain, ketidakmampuan mental dapat melibatkan kurangnya kesiapan emosional dan psikologis untuk menghadapi tantangan yang muncul dalam mengasuh dan mendidik anak. Selain itu, ketidakmampuan finansial dapat memperburuk situasi, menciptakan tekanan ekonomi yang dapat memaksa pelaku untuk mengambil keputusan drastis, seperti membuang bayi.

Alasan lainnya, pelaku merasa malu atau takut dengan stigma negatif dari masyarakat, jika diketahui hamil di luar nikah. Fenomena ini umum terjadi karena mayoritas masyarakat Indonesia masih memegang teguh nilai-nilai lokal dan terkadang penerapannya hingga melampaui batas kemanusiaan.

Peran lingkungan dan keluarga memiliki pengaruh yang dominan ketika nilai-nilai lokal masih mendominasi pandangan hidup masyarakat. Kurangnya dukungan dari keluarga atau lingkungan terhadap proses kehamilan dan persalinan dapat membuat pelaku merasa terjebak dan menganggap tidak ada opsi lain selain membuang bayinya. Keadaan ini seringkali menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap diskriminasi, meningkatkan risiko mereka mengalami kekerasan seksual, serta menghadapi situasi kehamilan di luar nikah yang dapat membawa dampak serius pada kehidupan mereka. Oleh karena itu, penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan memahami, di mana nilai-nilai lokal tidak hanya terlestarikan, tetapi juga berintegrasi dengan penghargaan terhadap hak-hak dan kesejahteraan perempuan dalam masyarakat.

Apa pentingnya perhatian terhadap pelaku?

Ketika kita menyadari, banyak alasan yang menjadi pemicu para pelaku pembuangan bayi untuk melakukan perbuatannya. Sikap yang ditunjukkan bukanlah sekadar merampas hak kemanusiaan mereka dengan tindakan yang tidak manusiawi. Memberikan kesempatan bukan berarti mendukung agar fenomena ini terulang kembali, melainkan untuk mencegah terjadinya pengulangan perilaku serupa. Meskipun begitu, berbagai alasan yang ada tetap tidak dapat dibenarkan.

Pembiaran terhadap perilaku yang berulang, terutama perilaku pembuangan bayi, jelas memiliki dampak yang signifikan. Dampak negatif dari perilaku ini menyebabkan konsekuensi serius bagi kedua belah pihak yang terlibat, yaitu pelaku dan anak yang dibuang. Bagi pelaku, pembiaran perilaku ini dapat memperburuk kondisi psikologis mereka. Rasa bersalah, penyesalan, dan tekanan batin yang mungkin muncu,l dapat membekas jangka panjang, memengaruhi kesehatan mental, dan emosional pelaku. Selain itu, pembiaran terhadap perilaku ini juga dapat membuka pintu bagi masalah sosial yang lebih luas, seperti stigmatisasi dan isolasi dari masyarakat.

Sementara itu, dampak pada anak yang dibuang bisa sangat mendalam. Mereka berisiko mengalami traumatis yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis dan emosional mereka. Keberlanjutan hidup yang tidak pasti, kurangnya perawatan medis, dan ketidakstabilan dalam lingkungan baru dapat merugikan kesejahteraan anak tersebut. Kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan penuh potensi juga terancam, karena mereka sering kali harus menghadapi tantangan hidup yang tidak adil sejak awal kehidupan. Oleh karena itu, diperlukan penanganan serius dan dukungan bagi kedua belah pihak agar dapat mencegah terulangnya fenomena pembuangan bayi serta merawat kesejahteraan psikologis dan fisik anak-anak yang menjadi korban.

Penanganan serius yang dimaksud dapat berupa penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembuangan bayi, serta pemberian layanan konseling dan pendampingan psikologis bagi pelaku dan anak yang dibuang. Sedangkan, dukungan bagi kedua belah pihak dapat berupa penyediaan layanan adopsi dan pengasuhan bagi anak yang dibuang, serta program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga yang memiliki anak di luar nikah. Penanganan dan dukungan yang komprehensif ini penting untuk dilakukan agar dapat mencegah terulangnya fenomena pembuangan bayi, serta melindungi hak-hak anak yang menjadi korban.

Menjadi bagian dari solusi

Setiap anak lahir ke dunia tanpa meminta dan tidak memiliki kemampuan untuk memilih takdirnya. Kehadiran mereka di dunia adalah hasil dari keputusan orang tua yang bertanggung jawab atas proses kehidupan mereka. Namun, seringkali, orang yang terlibat dalam hubungan tanpa pertanggungjawaban, dalam keinginan untuk memenuhi hasrat birahi dan memuaskan keinginan pribadi, kadang-kadang tidak menyadari dampak tragis yang dapat diterima oleh anak-anak yang terlahir dari situasi seperti ini.

Anak-anak yang lahir dari situasi ini dapat menghadapi tantangan dan traumatis yang tidak seharusnya menjadi bagian dari perkembangan normal mereka. Akibat tidak memedulikan dampak tindakan ini dapat merugikan anak-anak secara psikologis, menghambat perkembangan mereka, dan meninggalkan luka emosional yang mendalam.

Dalam memahami fenomena membuang bayi, kita dihadapkan pada realitas yang menggugah kesadaran kita tentang cacatnya tanggung jawab orang tua. Keputusan untuk membawa anak ke dunia, membawa beban tanggung jawab moral dan etis yang sangat besar. Saat kita merenungi kenyataan ini, penting bagi kita untuk menyadari bahwa setiap tindakan, keputusan, dan pilihan yang kita buat tidak hanya memengaruhi diri kita sendiri, tetapi juga nyawa yang baru saja dimulai.

Melibatkan diri dalam upaya meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab orang tua adalah langkah pertama yang krusial. Kita harus memahami bahwa hakikat kehidupan, menciptakan tanggung jawab yang mendalam terhadap kehidupan yang kita bawa ke dunia ini. Fenomena membuang bayi menjadi sebuah cermin yang menyiratkan bahwa, sebagai masyarakat, kita perlu lebih peduli, peka, dan bertanggung jawab terhadap sesama manusia.

Sumber: Komnas Perlindungan Anak Indonesia. (2018). Apapun Alasannya Pembuangan Bayi tidak Dibenarkan. Jakarta Pusat: KPAI.

Komnas Perlindungan Anak Indonesia. (2022). Data Kasus Perlindungan Anak 2021. Jakarta Pusat: KPAI.

@nanamirdad_.(20 Januari 2024). Story: Menemukan Bayi Baru Lahir di Semak-Semak Dekat Rumah. Instagram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun