PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Agama Islam memberikan pedoman-pedoman dalam kehidupan dari hal-hal terkecil hingga hal-hal besar melalui Al-Qur’an dan Hadis-hadis Nabi Saw. Al-Qur’an turun tidak hanya diperuntukkan kepada ummat Islam, melaiknkan kepada seluruh manusia. Dalam memahami dan menelaah mengenai isi dan kandungan Al-Qur’an dibuthkannya penfsiran dalam setiap ayat dan surahnya. Terdapat banyak sekali kitab-kitab tafsir dan banyak nya ulama tafsir (Mufassir) sehingga dapat memudahkan para pembaca dalam memahami isi kandungan Al-Qur’an.
Pedoman-pedoman  dalam Al-Qur’an juga mencakup segala aspek kehidupan dan diperuntukkan secara rata baik laki-laki maupun perempuan termasuk persoalan fikih misalnya mengenai tuntunan dalam berpakaian yang juga terdapat di dalamnya, mengenai aurat dan juga batasan-batasannya. Islam sangat memuliakan wanita dan Islam datang juga untuk memperjuangkan hak-hak wanita. Maka dari itu Islam menurunkan ayat mengenai tuntunan untuk berpakaian yang yang lebih rinci kepada wanita karena dari situlah Islam dapat memuliakan dan menjujung derajat wanita. Dalam memuliakan wanita, Islam tidak hanya berbicara dalam tataran konseptual namun tentunya juga mengatur masalah teknis, dari urusan pendidikan hingga tataran pernikahan rumah tangga, keluarga, warisan hingga dalam masalah pakaian dan perhiasan. Pembahasan mengenai aurat dan aneka jenis pakainnya masih menjadi pembahasan yang banyak diperbincangkan dari beberapa penafsiran dan pandangan mengenai apa saja macam-macamnya, cara dan batasan pemakaiannya dan ruang lingkup pembagian  batasan aurat dan pemetaannya .
PEMBAHASAN
Bahasan Kebahasaan
Dalam Islam terdapat istilah yang disebut dengan aurat. Aurat secara makna syari’at adalah bagian tubuh yang haram untuk dilihat. Dalam Islam aurat juga diatur mengenai batasan-batasannya serta perintah menutup aurat diperintahkan secara merata baik kepada laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu bagian-bagian tubuh yang termasuk aurat maka harus ditutup. Menurut kesepakatan ulama’ aurat bagi laki-laki meliputi pusar sampai lutut sedangkan perempuan auratnya meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dikarenakan manusia merupakan makhluk sosial dan pastinya menjalani aktifitas serta interaksi maka diciptakanlah pakaian sebagai syarat dan alat untuk menutup bagian tubuh yang termasuk aurat. Dalam sholat salah satu syarat sah-nya yaitu dengan menutup aurat, sehingga apapun yang mampu menutupi auratnya dalam sholat maka akan menajdikan sholatnya sah. Tetapi belum tentu pakaian yang menutup aurat boleh dikenakan Muslimah saat keluar rumah. Karena untuk keluar rumah Allah tidak hanya mengharuskan para Muslimah untuk menutup aurat saja tetapi juga dengan menutup aurat secara syar’i atau keseluruhan, dan komeponen pakaian syar’i inilah yng disebut dengan Hijab yang terdiri di dalamnya pakaian rumah (al-tsaub), kerudung (khimar), dan Jilbab atau gamis (al-qhamis).
Jilbab
Secara bahasa atau etimologi Jilbab berasal dari kata Jalaba yang memiliki arti penutup sehingga dapat dimaksudkan menutupi tubuh dengan sesuatu yang lain sehingga aurat tertutup dan tidak dapat terlihat. Dalam arti lain Jilbab memiliki bentuk jamak Jalabib yang bermakna menghimpun dan membawa sesuatu yang terlepas atau dalam keterangan lain disebutkan juga berasal dari kata Jalbu yang bermakna menarik atau menghimpun. Namun arti Jilbab sendiri masih banyak diperselisihkan dikalangan pendapat para ulama’. Dari yang (dikutip oleh Muhammad Akmal Haris dalam buku Perempuan dan Jilbab karya Ibrahim halaman 3), secara istilah atau terminologi diartikan sebagai pakaian dalam (al-qahamis/gamis) atau selendang atau kerudung (khimar) atau pakaian untuk melapisi segenap pakaian perempuan bagian luar untuk menutupi seluruh tubuh sama halnya mantel (milhafah). Setidaknya pakaian atau selendang itu dapat menutupi bagian kepala, dada dan belakang tubuh perempuan.
Ayat-Ayat Terkait, Penafsiran dan Konteks Asbab an-Nuzul
Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat surah terdapat ayat mengenai perintah untuk menutup aurat dan mengenakan Jilbab sebagai pakaian seorang wanita Muslilmah yaitu yang teertera dalam Qur’an surah An-Nur ayat 31 dan surah Al-Ahzab ayat 59 seperti dibawah ini yang berbunyi: