Nyaris seluruh wilayah perkotaan di Indonesia, memiliki kantong-kantong kawasan pemukiman kumuh. Terutama kota-kota yang tengah berkembang menuju kota modern.
Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jumlah kawasan kumuh pada seluruh kota di Indonesia mencapai 38.431 hektar. Di antaranya 23.473 hektar berada di wilayah perkotaan dan 11.957 hektar berada di wilayah pedesaaan.
Untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh di seluruh kota Indonesia. Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), mengajak Pemerintah kabupaten kota berkolaborasi melakukan percepatan penanganan kawasan kumuh dengan mendukung gerakan 100-0-100.
Gerakan 100-0-100 adalah target Direktorat Jenderal Cipta Karya, mempercepat penangan kawasan kumuh dengan pencapaian target 100 persen pelayanan akses air bersih kepada masyarakat, mengusahakan kawasan kumuh menjadi nol persen, serta tercapainya target pencapaian sanitasi layak 100 persen tahun 2019.
Kampung nelayan
Tarakan tidak termasuk pengecualian, juga memiliki kawasan kumuh. Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tarakan, kawasan kumuh di kota Tarakan seluas kurang lebih 33,4 hektar yang tersebar pada 4 Kelurahan, Kelurahan Selumit, Kelurahan Selumit Pantai, Kelurahan Gunung Lingkas dan Kelurahan Sebengkok.
Untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh, selain berkolaborasi dengan pihak Ditjen Cipta Karya melalui program KOTAKU. Pemkot Tarakan telah terlebih dahulu menyusun sebuahmaster plan penanganan kawasan kumuh skala kota dengan pola penanganan pembangunan dan perbaikan prasarana dan sarana infrastruktur lingkungan pada kawasan kumuh khususnya kawasan kumuh wilayah pesisir pantai melalui program Pembangunan Jalan Lingkungan Kawasan Pesisir .
Alasan ditetapkannya kawasan kumuh wilayah pesisir pantai menjadi skala prioritas utama, lantaran prosentase luasan kawasan kumuh kota Tarakan, dominan berada pada kawasan wilayah pesisir.
Sebagai kota pulau, kota Tarakan sangat kental dengan wilayah pantai, di mana kota Tarakan dengan luas wilayah daratan kurang lebih 250,80 km² seluruh wilayah daratannya memiliki wilayah pesisir.
Namun sangat disayangkan wilayah pesisir yang semestinya dijaga, dipertahankandan disterilkan dari kawasan permukiman, kenyataannya nyaris seluruh wilayah pesisir kota Tarakan, tumbuh kawasan permukiman kumuh.
Sejarah awal mula tumbuhnya kawasan permukiman kumuh pada kawasan wilayah pesisir, seperti Juata Laut, Selumit Pantai, Kampung Pukat (Beringin) Lingkas Ujung, semua berawal, sebagai kampung nelayan.
Namun seiring dengan perkembangan kota dan pertumbuhan jumlah penduduk, perkampungan para nelayan, tumbuh dan berkembang tidak tertata dan tidak terkendali menjadi sebuah kawasan permukimanpadat yang tidak saja di huni para nelayan akan tetapi sudah bercampur dengan pendatang selain nelayan.
Kalau ingin mencoba melihat dari dekat, salah satu kawasanpermukiman kumuh wilayah pesisir yang saat ini tengah ditangani Pemkot Tarakan yakni kawasan kumuh wilayah pesisir Selumit Pantai.
Suasana kondisi permukiman para warga yang hidup di sana sangat memprihatinkan. Tampak lingkungan permukiman terlihat sumpek, tidak nyaman dan tidak sehat sebab tidak dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung yang layak seperti akses jalan, sanitasi dan air bersih.
Untuk sistem jaringan air bersih, meski sudah ada jaringan pipa PDAM, namun kondisi airnya tidak sepenuhnya setiap saat bisa diakses. Kondisi air Lebih banyak tidak mengalir. Apalagi kalau musim kemarau.
Sedangkan soal pengelolaan sampah. Sampah tidak tertangani dengan baik. Tidak ada tempat pembuangan sampah (TPS). Warga lebih suka membuang sampah, langsung ke bawah kolong rumah. Sehingga tidak mengherankan kalau sampah terlihat menumpuk di bawah kolong rumahrumah warga yang menimbulkan bau tidak sedap.
Sebagai jalan penghubung, yang menghubungkan antar rumah warga, berupa jembatan kayu dengan ukuran lebar kurang lebih 2 meter sampai 3 meter yang dibangun diatas air pasang surut dengan disanggah tongkat kayu.
Betonisasi dan daratanisasi
Setiap kepala daerah, tentu memiliki kiat menangani kawasan kumuh di daerahnya masing-masing. Ada kepala daerah sama sekali tidak toleran dengan kehadiran kawasan kumuh di daerahnya. Sehingga untuk menangani masalah kumuh pendekatannya penggusuran dengan tidak segan segan menurunkan alat berat dan aparat Satpol PP.
Pemkot Tarakan lebih memilih cara kedua. Melalui kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan Kawasan Pesisir, Pemkot Tarakan mencoba merehabilitasi dan membangun prasarana dan sarana akses jalan lingkungan yang terdapat pada kawasan kumuh wilayah pesisir, contohnya pada kawasan kumuh wilayah pesisir Selumit Pantai.
Pembangunan jalan lingkungan dilakukan dengan mengganti seluruh jembatan kayu yang sudah di makan usia dengan konstruksi terbuat dari beton. Terutama jembatan yang berfungsi sebagai akses jalan utama (main road) segera dibongkar diganti dengan jembatan beton.
Dengan pertimbangan bahwa konsep rumah panggung sudah tidak layak dipertahankan karena dibawah kolong rumah warga sudah di penuhi aneka tumpukan sampah yang tidak saja menyebabkan bau tidak sedap akan tetapi rentan menimbulkan epidemi berbagai jenis macam penyakit, seperti DBD, diare, dan demam.
Konsep land consolidation (LC)
Saat ini terdapat 3 kawasan eks kebakaran, kawasan kumuh wilayah pesisir, yang tengah ditata Pemkot Tarakan dengan konsep Land Consolidation (LC) sederhana, yakni Selumit Pantai, Selumit Darat dan Karang Rejo. Dengan konsep LC, seluruh kawasan ex-kebakaran ditata ulang mulai tata letak rumah, jalan, drainase dan fasilitas umum lainnya.
Konsep penataannya pemerintah kota terlebih dahulu mengurug seluruh lokasi ex-kebakaran untuk kemudian selanjutnya dilakukan penataan ulang agar menjadi sebuah kawasan permukiman layak. Di mana tata letak kavling tanah warga,jalan lingkungan , saluran di atur dan di tata.
Dalam penataan tata letak tanah kavling warga diatur semua menghadap ke jalan. Desain jalan segaja dibuat lebar minimal 5 meter untuk mengantisipasi bila terjadi musibah kebakaran mobil Pemadan Kebakaran (Damkar) bisa masuk menjangkau lokasi kebakaran.Â
Setelah ditata, Pemkot Tarakan masih berkewajiban mensertifikatkan tanah kavling milik warga yang masuk dalam kawasan penataan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H