Politik dan hukum memiliki hubungan yang kompleks, di mana politik harus tunduk pada hukum. Konsep ini tercermin dalam adagium "Politiae legius non leges politii adaptasi," yang berarti bahwa hukum seharusnya mengatur politik, bukan sebaliknya. Dalam konteks ini, Aristoteles mendefinisikan manusia sebagai "binatang politik," menunjukkan bahwa manusia memiliki naluri sosial dan moral yang membedakannya dari hewan. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang beradab, tindakan politik harus selalu sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjaga keadilan dan keteraturan,Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae" adalah adagium hukum yang artinya "politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya". Adagium ini mengingatkan bahwa hukum adalah landasan keadilan yang tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik sesaat.
Aristoteles mendefinisikan manusia sebagai "binatang politik" (zoon politikon), menekankan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi dan organisasi dalam masyarakat. Dalam konteks ini, politik menjadi arena di mana manusia berusaha mencapai tujuan bersama, meskipun sering kali diwarnai oleh konflik dan kekuasaan. Manusia memiliki sifat baik dan jahat yang muncul dalam dinamika politik, menciptakan tantangan dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan ,
Manusia cenderung menjadi "binatang politik" karena sifat sosialnya yang mendalam, seperti yang diungkapkan Aristoteles. Dalam konteks ini, politik bukan hanya tentang kekuasaan, tetapi juga tentang interaksi dan organisasi sosial. Manusia memiliki naluri untuk berkompetisi dan berkolaborasi, yang sering kali menimbulkan konflik dan kekerasan dalam perebutan kekuasaan, Selain itu, dalam sistem politik, peran dan kontribusi individu bervariasi tergantung pada struktur masyarakat, baik dalam monarki maupun demokrasi,
Gerakan politik harus di control oleh hukum untuk menjaga kestabilan dan keadilan dalam masyarakat. Berikut beberapa argumen yang mendukung pentingnya kontrol hukum atas gerakan politik:
Supremasi Hukum: Hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses politik, sehingga semua tindakan politik harus tunduk pada hukum yang berlaku. Ini memastikan bahwa proses pembentukan undang-undang berjalan transparan, akuntabel, dan adil.
Perlindungan Hak Asasi Manusia: Politik hukum bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia, termasuk kebebasan sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya. Undang-undang harus mengakomodasi dan menghormati kebebasan dan martabat setiap individu.
Mencegah Kesewenang-Wenangan: Tanpa kontrol hukum, gerakan politik bisa menimbulkan kesewenang-wenangan atau anarkis. Kontrol hukum memberikan batasan-batasan yang jelas untuk kegiatan politik, sehingga pelaksanaannya tidak sewenang-wenang.
Implementasi dan Penafsiran Hukum: Politik hukum berperan dalam penafsiran dan implementasi hukum. Pengadilan memiliki peran penting dalam menerapkan undang-undang dalam kasus-kasus tertentu dan menafsirkan bagaimana undang-undang tersebut harus diterapkan. Ini menciptakan kepastian hukum yang esensial bagi stabilitas masyarakat
Politik harus tunduk pada hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Ini menegaskan bahwa semua tindakan politik harus berlandaskan pada hukum yang berlaku, bukan sekadar kekuasaan semata Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, menekankan pentingnya supremasi hukum dalam menjalankan kekuasaan politik
hukum akan berjalan semestinya ketika politisi bergerak sesuai hukum adalah prinsip fundamental dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa kepatuhan politisi terhadap hukum sangat penting:
1. Supremasi Hukum
Supremasi hukum menegaskan bahwa tidak ada satu pun individu, termasuk politisi, yang berada di atas hukum. Ketika politisi bertindak sesuai dengan hukum, mereka memperkuat prinsip ini dan menciptakan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
2. Keadilan dan Keteraturan
Ketika politisi mematuhi hukum, mereka membantu menjaga keadilan dan keteraturan dalam masyarakat. Ini menciptakan lingkungan di mana hak-hak individu dilindungi dan konflik dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil.
3. Akuntabilitas
Politisi yang bertindak sesuai dengan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Ini penting untuk memastikan bahwa mereka tidak menyalahgunakan kekuasaan atau melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
4. Stabilitas Sosial
Kepatuhan terhadap hukum oleh politisi berkontribusi pada stabilitas sosial. Masyarakat cenderung lebih damai dan kooperatif ketika mereka melihat bahwa pemimpin mereka bertindak sesuai dengan norma dan aturan yang telah disepakati.
5. Pembangunan Kepercayaan Publik
Ketika politisi bergerak sesuai dengan hukum, hal ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik dan hukum. Kepercayaan ini penting untuk partisipasi aktif warga negara dalam proses politik.
6. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Hukum sering kali dirancang untuk melindungi hak asasi manusia. Politisi yang mematuhi hukum membantu memastikan bahwa hak-hak tersebut dihormati dan dilindungi dalam setiap kebijakan atau tindakan yang diambil.
Dengan demikian, kepatuhan politisi terhadap hukum bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga merupakan syarat untuk menciptakan sistem pemerintahan yang efektif, adil, dan berkelanjutan. Hukum yang ditegakkan dengan baik akan menghasilkan pemerintahan yang lebih baik bagi semua pihak.
politik tanpa hukum itu dholim, hukum tanpa politik itu lumpuh" mencerminkan hubungan saling ketergantungan antara politik dan hukum. Dalam konteks ini:
Politik tanpa Hukum: Tanpa hukum, tindakan politik dapat menjadi sewenang-wenang dan tidak terarah, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan penindasan
Hukum tanpa Politik: Hukum yang tidak didukung oleh kekuasaan politik akan sulit untuk ditegakkan, sehingga menjadi tidak efektif dan tidak berfungsi dalam masyarakat
Keduanya harus berjalan beriringan untuk menciptakan sistem yang adil dan berfungsi dengan baik, di mana hukum memberikan batasan dan pedoman bagi tindakan politik, sementara politik memastikan bahwa hukum diterapkan secara efektif.
binatang politik harus tunduk pada hukum" menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan yang baik, semua kegiatan politik harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum berfungsi sebagai pedoman dan batasan bagi tindakan politik, memastikan keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ketika politisi bergerak sesuai hukum, mereka mendukung supremasi hukum dan menciptakan stabilitas sosial. Sebaliknya, jika politik mengabaikan hukum, akan muncul ketidakadilan dan kekacauan dalam masyarakat. Oleh karena itu, hubungan yang seimbang antara politik dan hukum sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan adilÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H