Mohon tunggu...
Sahiruddin Khaliq
Sahiruddin Khaliq Mohon Tunggu... Buruh - buruh

Pelan dan pasti, waktu akan memeras manusia sampai tak berdaya, sehebat apapun rasa dirinya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yurisdiksi Pemajakan

17 September 2022   19:24 Diperbarui: 17 September 2022   19:27 1162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aturan dasar dari yurisdiksi:

  • Westberg (2002) menyatakan bahwa yurisdiksi pemajakan berdasarkan tempat tinggal antara lain di dasarkan pada prinsif manfaat yang berarti bahwa hak pemajakan terjadi di wilayah hukum mana pembayar pajak menerima manfaat dari kesejahteraan social, infrastruktur, pendidikan, dan kegiatan pemerintah lainnya yang dibayar dari pajask yang diterima atau diperoleh pemerintah.
  • Mansury (1998) mengemukakan bahwa: penentuan subjek pajak dalam negeri berdasarkan atas tempat tinggal atau keberadaan orang pribadi yang bersangkutan disuatu negara disebut sebagai atas "Residence criterion", penentuan subjek pajak orang pribadi UUn PPh sebagai UU domestic Indonesia memakai satu kriteria yaitu kreteria residen sedangkan untuk badan menggunakan dua kriteria yaitu Fiscal domicile criterion dan incorporation criterion.entang 

  • KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
  •  Yurisdiksi domisili diatur dalam pasal 2 (3) UU PPh 1984 tentang subjek PPh sebagai berikut:
  • Orang pribadi
  • Yurisdiksi WPOP didasarkan pada:
  • Personal allegiance (status personal)
  • Economic allegiance (status ekonomi)
  • Property (kepemilikan, kekayaan yang terletak di negara pemungut pajak)
  • Badan
  • Yurisdiksi wajib pajak didasarkan pada:
  • Tempat pendirian
  • Tempat kedudukan (fix base)
  •  

HAK PEMAJAKAN YANG TERDAPAT DALAM P3B

Pada dasarnya ada tiga hak pemajakan yang terdapat dalam P3B (Kurniawan, 2012)

  • Hak pemajakan penuh (exclusively taxing rights), boleh memajaki wajib pajak negara lain tanpa pembatasan
  • Hak pemaajakan terbatas (limited taxing rights), pembatasan dengan Batasan tertentu seperti tax treaty
  • Pelepasan hak pemajakan (relinquished taxing rights), memberikan hak pemajakan kepada negara lain seperti pajak perlintasan antar negara (penerbangan internasional)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun