Mohon tunggu...
Sahiruddin Khaliq
Sahiruddin Khaliq Mohon Tunggu... Buruh - buruh

Pelan dan pasti, waktu akan memeras manusia sampai tak berdaya, sehebat apapun rasa dirinya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yurisdiksi Pemajakan

17 September 2022   19:24 Diperbarui: 17 September 2022   19:27 1162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Yurisdiksi

Yurisdiksi merupakan sebuah wilayah atau daerah tempat berlakunya sebuah undang-undang. Berdasarkan hukum dapat disimpulkan bahwa yurisdiksi pemajakan merupakan kewenangan suatu negara untuk melakukan pemungutan pajak.

Determinasi Yurisdiksi

Menurut Owen (1980) dan Ongowamuhana (1991), Yurisdiksi pemajakan merupakan kewenangan suatu negara untuk merumuskan dan memberlakukan ketentuan perpajakan. Sehubungan dengan itu konstitusi Indonesia telah mengukuhkan yurisdiksi pemajakan negara dalam pasal 23 (2) UUD 1945 dan berdasarkan ketentuan konstitusi tersebut UU perpajakan diberlakukan (Gunandi,2007).

Martha (1989) menyebut empat teori justifikasi legal hak pemajakaan suatu negara yaitu:

  • Realistik atau empiris (the realistich or empirical theory)
  • Negara dapat memungut pajak sesuai dengan kewenangannya yang harus dipatuhi tidak terbatas pada wajib pajak saja tetapi semua warga negara yang berhubungan dengan administrasi perpajakan.
  • Etis atau retributive (the ethical or retributive theory)
  • pajak merupakan kontribusi warga negara dengan kontraprestasi tidak langsung
  • Kontraktual (the contractual theory)
  • pajak berhubungan dengan dua pihak yaitu subjek pajak dan yurisdiksi pemajakan, dalam menjalankan pemajakan tentunya ada objek pajak yang dikenai pajak secara internasional
  • Soverenitas (the theory of soverignty)
  • yurisdiksi pemajakan merupakan bagian dari tanda kedaulatan suatu negara.

Surrey (1987) dan Tilinghast (1984) serta American Law Institute (1987) menyatak bahwa yurisdiksi yang mendasarkan pada pertalian subjektif disebut yurisdiksi domisili, sedangkan yurisdiksi yang merujuk pada sumber penghasilan disebut yurisdiksi sumber. Berdasarkan ketentuan pasal 22 UU PPh Indonesia membangun yurisdiksi pemajakannya berdasarkan dua neksus atau pertalian:

  • Pertalian subjektif, memperhatikan status wajib pajakk (tempat tinggal,keberadaan)
  • Pertalian objektif, mendasarkan kepada sumber penghasilan

YURISDIKSI SUMBER

Menurut asas sumber (source Principle) secara umum fiscus suatu negara berwenang mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dengan memperhatikan domisili pajak. Indonesia menganut asas sumber dengan demikian setiap penghasilan yang bersumber atau berasal dari Indonesia dapat dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN

Dasar hukum dari source rules tercermin dalam beberapa pasal dalam undang-undang PPh 1984 yang menegaskan tentang yurisdiksi sumber, sebagai berikut:

  • Pasal 2 (4) UU PPh menegaskan yurisdiksi sumber yang berlaku di Indonesia.
  • Pasal 4 (1) UU PPh Nomor 7 tahun 1983 telah diubah terakhir dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.
  • Pasal 24 (3) UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 Sttd UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
  • Pasal 26 (1) UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 sttd UUPPh Nomor 36 Tahun 2008.

YURISDIKSI DOMISILI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun