Kepatuhan Pajak
Dampak Denda Keterlambatan Pembayaran dan PenegakanEfek ambivalen system selfassessment menyisakan tugas rumit, penyediaan sarana dan prasarana serta tenaga kerja untuk melayani, mengawasi, mencegah dan menindak wajib pajak membutuhkan biaya yang tidak sedikit terutama baiaya pembelian, perawatan, penyesuaian peralatan memerlukan biaya yang tidak sedikit sehingga berpengaruh pada essensi tujuan dari system self-assesment perpajakan dunia modern. Teknologi sudah mengambil peran untuk mempermudah pekerjaan manusia sekaligus memperbudak manusia.
Telah banyak penelitian mengenai kepatuhan dilakukan dengan berbagai model dan penggunaan beragam teori  hanya untuk mendapatkan pemahaman  tentang prilaku kepatuhan manusia dibidang perpajaakan. Pada umumnya, study tentang kepatuhan pajak, bertumpu pada tiga model teori; teori pencegahan, model ekonomi, model psikologis dan model prilaku.
Feld dan fray (2007) menyatakan bahwa moral pajak merupakan sebuah interaksi yang rumit antara pembayar pajak dengan pemerintah. Vogel (1974) menyatakan bahwa norma sosial, keyakinan dan rasa keadilan memiliki pengaruh kuat terhadap kepatuhan pajak. peningkatan tanggung jawab diri pembayar pajak, pengurangan biaya manajemen untuk otoritas pajak dan peningkatan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan. Namun, ketika wajib pajak tidak secara sukarela mematuhi hukum dan otoritas pajak menunjukkan manajemen yang lemah, sistem self-assesment dapat menyebabkan hilangnya pendapatan pajak. Banyak penelitian menggunakan faktor psikologis, moral dan sosial yang mempengaruhi kepatuhan pajak, akan tetapi hasilnya tidak selalu konsisten, begitulah ilmu sosial, seperti hakikat kehidupan dunia penuh dinamika karena itu tidak ada yang pasti kecuali ketidakpastian itu sendiri.
Berdasarkan review bebarapa jurnal tentang kepatuhan pajak dengan objek yang sama, hasilnya tidak konsisten, perlu dilakukan penelitian ; Berikut usulan judul
DAMPAK DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN PENEGAKAN KEPATUHAN PAJAK
Variabel terdiri dari
Kepatuhan Wajib Pajak (Y)
Kemungkinan diperiksa (X1)
Dampak sanksi (X2)
Norma sosial (X3)