Mohon tunggu...
Sahiruddin Khaliq
Sahiruddin Khaliq Mohon Tunggu... Buruh - Aku masih di dalam Goa

55521110044/Prof Apollo Daito/Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta PAJAK,..Bagai mencabut bulu PINGUIN sebanyak-banyaknya dengan teriakan PINGUIN sekecil-kecilnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Penghasilan Orang Pribadi (UMKM) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018

26 Maret 2022   11:54 Diperbarui: 28 Maret 2022   02:22 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pedagang kelende Lombok Timur NTB

Sahiruddin_55521110044
Dosen Pengampu ; Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Magister Akuntansi_Fakultas Ekonomi  dan Bisnis_Universitas Mercu Buana Gedung Teja Buana Jalan Menteng Raya No. 29 Jakarta Pusat

TATA CARA PEMAJAKAN UMKM

(What,Why,How)

PPh Final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu.Hal ini membuatnya tidak dapat diikutsertakan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang tahun lalu(Pajak, 2021a) juga tidak dihitung bersama penghasilan lain yang tidak final (nonfinal) untuk dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh
Tarif PPh final pada dasarnya merupakan impelementasi dari PPh Pasal 4 ayat 2. Dalam pasal ini ada berbagai macam objek pajak seperti jasa konstruksi, sewa bangunan, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha. PPh Final akan dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,(Pajak, 2021a) Usaha dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Khusus untuk UMKM, tarif PPh Final adalah 0,5% dari pendapatan bruto dan penurunan tarif 50% berdasarkan pasal 31E(KemenKeu, 2022) Terbaru, UU HPP mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp500 juta setahun serta penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai 1%, 2%, atau 3% untuk UMKM yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM (ATPETSI, 2021)yang selama ini membayar PPh dengan tarif final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018, diberikan insentif berupa batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta setahun

PP 23 Tahun 2018 efektif berlaku per 1 Juli 2018 dan pelaksanaannnya di atur dalam PMK-99/PMK.03/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pemberlakuan PP ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Pemerintah memberikan relaksasi pajak untuk mendorong kegiatan perekonomian masyarakat sehingga kewajiban perpajakan yang ditanggung UMKM lebih kecil,yaitu tarif PPh final yang hanya 0,5% dari pendapatan bruto dan penurunan tarif 50% berdasarkan pasal 31E karena pemerintah melihat jumlah UMKM cukup besar yaitu 62,92 juta unit usaha dalam negeri(Nugroho, 2019).Hasil pendaftaran Sensus Ekonomi tahun 2016 tercatat sebanyak 26,71 juta usaha/perusahaan(Poernomo, 2020). Bila dibedakan menurut skala usaha, 26,26 juta perusahaan (98,33%) berskala UMK (Usaha Mikro Kecil) dan 0,45 juta perusahaan (1,67%) berskala UMB (Usaha Menengah Besar)

Pedagang kelende Lombok Timur NTB
Pedagang kelende Lombok Timur NTB

Peraturan PPh Final 0,5 untuk UMKM

PPh Final untuk pajak UMKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, tarif PPh Final yang dikenakan kepada pelaku UMKM adalah 0,5%. PP 23 Tahun 2018 ini sudah aktif sejak 1 Juli 2018, menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013.
Adapun pokok-pokok perubahan PP No 46/2013 menjadi PP No 23/2018 adalah sebagai berikut:

  • Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
  • Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut:
  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
  • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun;
  • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Cara pelunasan PP 23/2018 

  • Disetor sendiri oleh wajib pajak
  • Dipotong 0.5% oleh Pemotong/ Pemungut PPh Tempat terutang atau dimana kegiatan usaha dilakukan
  • Saat Penyetoran Paling lama tgl 15 bulan berikutnya
  • Saat Pelaporan Tanggal validasi NTPN dianggap sebagai tanggal pelaporan SPT Masa.
  • Jika nihil tidak diwajibkan lapor SPT Masa.
  • Dilakukan untuk setiap transaksi objek potong pungut PPh nonfinal; dan
  • WP menyerahkan fotokopi Surat Keterangan.

Pengecualian

Dikecualikan dari potong pungut PP 23/2018 dan PPh Pasal 22 untuk: 1) impor, dan 2) Pembelian barang oleh WP; jika WP menyerahkan fotokopi Surat Keterangan. Waktu penyetoran paling lama tgl 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP atas nama WP yang dipotong. Bukti Potong SSP sebagai bukti potong wajib diberikan kepada Wajib Pajak. Saat pelaporan paling lama tgl 20 bulan berikutnya dilaporkan dalam SPT Masa Pasal 4 ayat (2)

Point penting dalam perubahan ini adalah:

  • Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
  • Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%
    • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun
    • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun;
    • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan PPh Final UMKM Jika PPh Final UMKM dipotong oleh pihak ketiga sebagai pemotong pajak, untuk batas pembayaran akan jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan, jika PPh Final UMKM disetor sendiri, maka jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan, batas waktu pelaporan PPh Final UMKM yaitu sebagaimana pelaporan SPT Tahunan PPh baik itu Orang Pribadi maupun Badan yaitu:
      • SPT Tahunan PPh Badan, 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak
      • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak

Manfaat penurunan tarif pajak UMKM(Pajak, 2021b);

  1. Dapat mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Sisa omzet bersih yang telah dipotong pajak menjadi lebih besar sehingga dapat digunakan para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis.
  2. Pelaku UMKM dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan sederhana. Alasannya karena ini merupakan PPh Final, maka perhitungan pajak hanya perlu menjumlahkan omzet dalam sebulan, lalu dikalikan tarif sebesar 0,5% saja.
  3. Tarif pajak rendah dapat mengundang lebih banyak orang untuk terjun menjadi wirausaha karena tidak takut dibebankan pajak tinggi.
  4. UMKM menjadi lebih patuh membayar pajak karena sudah mendapatkan tarif istimewa.

Contoh perhitungan Pajak UMKM

Data Penghasilan perbulan  tahun 2022

Januari              Rp 25.000.000
Februari            Rp 20.000.000
Maret                 Rp 19.000.000

Dari daftar penghasilan perbulan dapat dihitung PPh Final dengan cara mengalikan omzet per bulan dengan tarif PPh Final.
Misalnya PPh Final Januari :Rp 25.000.000 x 0,5% = Rp 125.000
Jadi pajak yang harus disetor paling lama tanggal 15 Februari sebesar Rp 125..000

Contoh perhitungan PPh Final setahun
Misalnya seorang pengusaha warung omzet 1 tahun Rp 1000,000,000 maka perhitungan pajaknya dilakukan dengan sbb;
Rp 1000.000.000 x 50% x 0,5% = Rp 2.500.000


Jadi pajak yang dibayar oleh pelaku UMKM untuk penghasilan pada tahun berjalan dengan fasilitas ini hanya Rp 2.500.000
 Disetor paling lama 3 bulan setelah  tahun pajak berakhir atau tanggal 31 Maret tahun berikutnya

Referensi:

ATPETSI. (2021). Tidak Bisa Lagi Pakai PPh Final? WP Badan UMKM Dapat Manfaatkan Ini. https://atpetsi.or.id/tidak-bisa-lagi-pakai-pph-final-wp-badan-umkm-dapat-manfaatkan-ini

KemenKeu. (2022). Melalui UU HPP Kemenkeu Dukung UMKM. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/melalui-uu-hpp-kemenkeu-dukung-umkm/

Nugroho, S. A. (2019). Mengenal Tarif PPh Final untuk UMKM. Pajak Final 0,5%_Pixabay_Pajakku. https://www.pajakku.com/read/5d493b9f6fd6cc1a05c6cf5c/Mengenal-Tarif-PPh-Final-untuk-UMKM

Pajak, A. (2021a). Mengenal Peraturan PPh Final 0,5% untuk UMKM. https://ayopajak.com/peraturan-pph-final-0-5/

Pajak, A. (2021b, December 4). Cara Menghitung Pajak UMKM Agar Tidak Salah. https://ayopajak.com/cara-menghitung-pajak-umkm/

Poernomo, Y. (2020). KEWAJIBAN BAGI UMKM UNTUK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 23 TAHUN 2018. In Pusdiklat Pajak (p. 932). https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/download/594/320/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun