Mohon tunggu...
Sahiruddin Khaliq
Sahiruddin Khaliq Mohon Tunggu... Buruh - Aku masih di dalam Goa

55521110044/Prof Apollo Daito/Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta PAJAK,..Bagai mencabut bulu PINGUIN sebanyak-banyaknya dengan teriakan PINGUIN sekecil-kecilnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Penghasilan Orang Pribadi (UMKM) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018

26 Maret 2022   11:54 Diperbarui: 28 Maret 2022   02:22 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KemenKeu. (2022). Melalui UU HPP Kemenkeu Dukung UMKM. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/melalui-uu-hpp-kemenkeu-dukung-umkm/

Nugroho, S. A. (2019). Mengenal Tarif PPh Final untuk UMKM. Pajak Final 0,5%_Pixabay_Pajakku. https://www.pajakku.com/read/5d493b9f6fd6cc1a05c6cf5c/Mengenal-Tarif-PPh-Final-untuk-UMKM

Pajak, A. (2021a). Mengenal Peraturan PPh Final 0,5% untuk UMKM. https://ayopajak.com/peraturan-pph-final-0-5/

Pajak, A. (2021b, December 4). Cara Menghitung Pajak UMKM Agar Tidak Salah. https://ayopajak.com/cara-menghitung-pajak-umkm/

Poernomo, Y. (2020). KEWAJIBAN BAGI UMKM UNTUK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 23 TAHUN 2018. In Pusdiklat Pajak (p. 932). https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/download/594/320/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun