Jika menyelisik kasus bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore akan timbul sebuah pertanyaan siapa yang salah ketika pejabat sudah terpilih ternyata pejabat tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA)?
Mulai timbul semacam gerbang yang saling membentengi diri di tengah pihak-pihak terkait agar tidak disalahkan dengan menjabarkan penjelasan-penjelasan panjang.
Terkait kasus kewarganegaraan ganda bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore, Bawaslu membela diri bahwa kasus ini merupakan hasil kerja dan capaian Bawaslu yang sudah bekerja dengan teliti. Berbeda dengan KPU yang memberi penjelasan bahwa kasus ini terjadi di luar dari kesalahan KPU, KPU pun sudah bertugas dengan baik mengikuti prosedur. Uniknya lagi Kementerian Dalam Negeri memaparkan bahwa bupati terpilih tersebut Orient Patriot Riwu Kore tercatat dalam sistem kependudukan sebagai warga negara Indonesia sejak 1997.
Sebenarnya adalah perlunya mewawas diri dari seluruh pihak yang terlibat, guna tidak lagi terjadi kasus kewarganegaraan ganda dalam lingkaran pejabat. Benteng-benteng diri yang diciptakan dari berbagai pihak hanya menambah kesan rusaknya sistem kerja dari pihak-pihak tersebut.
Kasus pejabat asing di Indonesia jelas perlu diberantas, karena menyangkut masa depan bangsa Indonesia dan guna untuk menghormati payung hukum yang berlaku. Hal ini tentu membutuhkan kerja sama yang konkret di antara pihak-pihak berwenang. Masyarakat pun memiliki wewenang untuk turut serta mengawasi dan mengoreksi proses atau bahkan jalannya pemerintahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H