Mohon tunggu...
Sahida Purnama
Sahida Purnama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nama Saya Sahida Purnama, saat ini saya sedang menempuh pendidikan di Universitas Syiah Kuala Jurusan Ilmu Komunikasi

Nama Saya Sahida Purnama, saat ini saya sedang menempuh pendidikan di Universitas Syiah Kuala Jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Beberapa Hal yang Harus Diketahui tentang Zakat Mal

21 Desember 2021   09:34 Diperbarui: 21 Desember 2021   11:16 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat adalah rukun Islam yang keempat. Dalam Islam, membayar zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi seluruh umat muslim. Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Berbicara tentang zakat, zakat sendiri terbagi menjadi dua, ada yang namanya zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri oleh setiap orang muslim baik laki-laki perempuan, anak-anak hingga orang yang merdeka atau hamba.Selain zakat fitrah ada juga zakat mal. 

Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisabnya atau batas seseorang harus membayar zakat. Perintah melakukan pembayaran zakat mal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Syarat harta yang wajib dizakati yakni:

a. kepemilikan penuh (pribadi)

b. hartanya tidak berkurang

c. hartanya bertambah atau berkembang

d. sudah cukup nisab

e. lebih dari kebutuhan pokok

f. bebas dari utang-utang yang dimaksud di sini adalah utang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok

g. dan sudah berlalu satu tahun (12 bulan)

Nisab zakat Mal

Untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat mal adalah 85 gram apabila dalam bentuk emas. Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai kadar zakat mal

Misalnya, seseorang memiliki emas 100 gram selama satu tahun penuh, maka dia wajib membayar zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan adalah sebesar 2,5% x 100 gram = 2,5 gram atau uang seharga emas tersebut.

Kepada Siapa Zakat Mal Disalurkan?

1. Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil, adalah mereka yang mengelola zakat

4. Mu'allaf, adalah mereka yang baru masuk Islam

5.  Hamba sahaya

6. Orang yang berhutang (gharimin)

7. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah.

8. Ibnus Sabil, adalah orang yang kehabisan biaya di perjalanan

Mengapa Umat Islam Harus Membayar Zakat Mal?

Kewajiban menunaikan zakat mal kepada umat muslim juga diiringi dengan manfaat yang mulia di dalamnya, berikut alasan mengapa kita harus membayar zakat mal:

1.Zakat merupakan syarat sempurnanya iman dan bukti ketaatan kepada Allah SWT.

2.Zakat merupakan bentuk kepedulian sosial kita terhadap sesama manusia untuk saling membantu.

3.Zakat dapat mensucikan harta kita, yang mana harta yang telah disucikan menjadi halal.

 Bagaimana Cara Membayar Zakat Mal?

Seorang Muslim yang mampu secara ekonomi, wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui amil zakat maupun didistribusikan sendiri. Di Indonesia, lembaga yang menaungi zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Referensi:  

BAZNAS

Artikel news detik.com yang berjudul: Zakat Mal dan Syaratnya yang harus diketahui

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun